27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 23:27 PM WIB

Sindikat Curi Helm Beraksi Sejak Februari, Hasil Curian Dijual Online

SINGARAJA – Aksi pencurian helm yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Singaraja, akhirnya terbongkar.

Polisi sukes mengamankan delapan orang anggota sindikat pencurian helm, yang beroperasi di sejumlah lokasi.

Mirisnya otak sindikat ini merupakan pelajar di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Buleleng. Komplotan ini ditangkap polisi pada Sabtu (29/6) lalu di kawasan Pantai Penimbangan.

Kedelapan anggota sindikat itu adalah Putu AJ alias A, 16; Ketut SD alias S, 15; Gede RA alias DR, 16; Putu GA alias G, 18; Made AJ alias M, 14; Kadek AW alias A, 16; Ketut S alias S, 16; dan Gede RW alias D, 18.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengatakan, berdasar penyidikan awal, sindikat ini sudah beraksi cukup lama.

Mereka sudah beroperasi sejak Februari lalu. Hingga kini setidaknya ada 85 buah helm yang diakui telah mereka curi.

Biasanya komplotan ini menjalankan aksinya di sekitar Pantai Penimbangan, areal parkir GOR Bhuana Patra, dan areal parkir kampus Undiksha Singaraja.

“Pengakuan sementara baru di tiga tempat itu. Tapi kami curiga kalau mereka ini juga ambil di tempat lain. Helm yang dicuri itu dijual di pasar online dengan harga Rp 75 ribu sampai Rp 150 ribu,” imbuh Wiranata.

Untuk sementara, para remaja itu hanya dikenakan wajib lapor. Mereka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi akan melakukan upaya diversi dalam kasus tersebut. Mengingat para pelaku masih berstatus anak. 

SINGARAJA – Aksi pencurian helm yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Singaraja, akhirnya terbongkar.

Polisi sukes mengamankan delapan orang anggota sindikat pencurian helm, yang beroperasi di sejumlah lokasi.

Mirisnya otak sindikat ini merupakan pelajar di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Buleleng. Komplotan ini ditangkap polisi pada Sabtu (29/6) lalu di kawasan Pantai Penimbangan.

Kedelapan anggota sindikat itu adalah Putu AJ alias A, 16; Ketut SD alias S, 15; Gede RA alias DR, 16; Putu GA alias G, 18; Made AJ alias M, 14; Kadek AW alias A, 16; Ketut S alias S, 16; dan Gede RW alias D, 18.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengatakan, berdasar penyidikan awal, sindikat ini sudah beraksi cukup lama.

Mereka sudah beroperasi sejak Februari lalu. Hingga kini setidaknya ada 85 buah helm yang diakui telah mereka curi.

Biasanya komplotan ini menjalankan aksinya di sekitar Pantai Penimbangan, areal parkir GOR Bhuana Patra, dan areal parkir kampus Undiksha Singaraja.

“Pengakuan sementara baru di tiga tempat itu. Tapi kami curiga kalau mereka ini juga ambil di tempat lain. Helm yang dicuri itu dijual di pasar online dengan harga Rp 75 ribu sampai Rp 150 ribu,” imbuh Wiranata.

Untuk sementara, para remaja itu hanya dikenakan wajib lapor. Mereka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi akan melakukan upaya diversi dalam kasus tersebut. Mengingat para pelaku masih berstatus anak. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/