25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:43 AM WIB

Sudah Viral, Akhirnya Tiga Remaja yang Telanjangi Siswi SMP Jadi TSK

SEMARAPURA– Pascaviral, penyidik Satreskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan tiga remaja terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP,15 sebagai tersangka.

Tiga remaja itu, yakni masing-masing berinisial, Ni Kadek AKD, 18, PR, 16 dan Mang PR 16

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan saat ditemui di Mapolres Klungkung, Kamis (4/7) mengungkapkan, Ni Kadek AKD, 18, PR, 16 dan Mang PR, 16, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis (4/7).

Adapun saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan didampingi Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A).

“Tersangka tidak kami tahan karena saat peristiwa itu terjadi ketiganya masih di bawah umur,” ujarnya.

Mengingat ketiganya tergolong anak-anak saat peristiwa tersebut terjadi, adapun penyelesaian perkaranya dilakukan secara diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

 “Ada penelitian dulu dari Bapas sebelum dilakukan diversi,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkannya pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus ini, yakni Pasal 80 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, ayah Mang PR, Nengah S yang ditemui di sisi timur kantor Satreskrim Polres Klungkung mengungkapkan sejak beberapa tahun belakangan ini anaknya tidak bisa diatur. Menurutnya hal itu lantaran pengaruh pergaulan pertemanannya.

Saking tidak bisa diatur, anaknya itu hanya pulang ke rumah saat membutuhkan uang. Sementara setiap hari, Mang PR lebih memilih tinggal dengan teman-temannya. Tidak sampai di sana, Mang PR pasalnya memutuskan untuk berhenti sekolah saat duduk di bangku kelas VIII SMP.

“Saya pertama kali diksi tahu sama teman saya kalau anak saya ada dalam video perkelahian. Semoga ini bisa jadi pelajaran. Rencananya setelah kasus ini selesai, saya mau daftarkan anak saya ini lanjutan sekolah lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP,15, diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh komplotan remaja putri. Bertempat di atas Bukit Buluh, dekat Pura Gunung Lingga wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, aksi remaja berinisial I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR termasuk korban terekam dalam video berdurasi dua menit 36 menit yang diperkirakan dibuat pada Januari 2019. Adapun video tersebut akhirnya tersebar luas di media sosial pada Kamis (27/6).

Melihat video tersebut, orang tua korban akhirnya melapor pada hari itu juga. Dan pihak kepolisian Polres Klungkung langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah remaja yang terekam dalam video tersebut. yakni I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, 16 dan Mang PR, 16. Serta korban Ni Ketut AAP,15. “Satu per satu yang terlibat dalam video kami jemput semalam. Tinggal dua yang belum yaitu PR dan Mang PR,” jelas Mirza.

Didampingi masing-masing orang tuanya, semua remaja yang diperiksa itu mengaku terlibat dalam video tersebut. Berdasarkan hasil rekaman diperkuat keterangan saksi, Ni Kadek AKD, PR dan Mang PR terlibat aktif berusaha melorotkan celana korban, bahkan ada yang hingga menendang korban. 

SEMARAPURA– Pascaviral, penyidik Satreskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan tiga remaja terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP,15 sebagai tersangka.

Tiga remaja itu, yakni masing-masing berinisial, Ni Kadek AKD, 18, PR, 16 dan Mang PR 16

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan saat ditemui di Mapolres Klungkung, Kamis (4/7) mengungkapkan, Ni Kadek AKD, 18, PR, 16 dan Mang PR, 16, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis (4/7).

Adapun saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan didampingi Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A).

“Tersangka tidak kami tahan karena saat peristiwa itu terjadi ketiganya masih di bawah umur,” ujarnya.

Mengingat ketiganya tergolong anak-anak saat peristiwa tersebut terjadi, adapun penyelesaian perkaranya dilakukan secara diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

 “Ada penelitian dulu dari Bapas sebelum dilakukan diversi,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkannya pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus ini, yakni Pasal 80 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, ayah Mang PR, Nengah S yang ditemui di sisi timur kantor Satreskrim Polres Klungkung mengungkapkan sejak beberapa tahun belakangan ini anaknya tidak bisa diatur. Menurutnya hal itu lantaran pengaruh pergaulan pertemanannya.

Saking tidak bisa diatur, anaknya itu hanya pulang ke rumah saat membutuhkan uang. Sementara setiap hari, Mang PR lebih memilih tinggal dengan teman-temannya. Tidak sampai di sana, Mang PR pasalnya memutuskan untuk berhenti sekolah saat duduk di bangku kelas VIII SMP.

“Saya pertama kali diksi tahu sama teman saya kalau anak saya ada dalam video perkelahian. Semoga ini bisa jadi pelajaran. Rencananya setelah kasus ini selesai, saya mau daftarkan anak saya ini lanjutan sekolah lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP,15, diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh komplotan remaja putri. Bertempat di atas Bukit Buluh, dekat Pura Gunung Lingga wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, aksi remaja berinisial I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR termasuk korban terekam dalam video berdurasi dua menit 36 menit yang diperkirakan dibuat pada Januari 2019. Adapun video tersebut akhirnya tersebar luas di media sosial pada Kamis (27/6).

Melihat video tersebut, orang tua korban akhirnya melapor pada hari itu juga. Dan pihak kepolisian Polres Klungkung langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah remaja yang terekam dalam video tersebut. yakni I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, 16 dan Mang PR, 16. Serta korban Ni Ketut AAP,15. “Satu per satu yang terlibat dalam video kami jemput semalam. Tinggal dua yang belum yaitu PR dan Mang PR,” jelas Mirza.

Didampingi masing-masing orang tuanya, semua remaja yang diperiksa itu mengaku terlibat dalam video tersebut. Berdasarkan hasil rekaman diperkuat keterangan saksi, Ni Kadek AKD, PR dan Mang PR terlibat aktif berusaha melorotkan celana korban, bahkan ada yang hingga menendang korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/