Terdakwa kasus penculikan anak dibawah umur, Gusti Ngurah BAB, 31,dituntut pidana penjara selama 3, tahun dan denda Rp 60 juta, subsider kurungan 1 bulan.
Seroang siswi SMA berinisial BAPK menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan tukang ojek online. Pelecehan itu terjadi saat remaja 15 tahun itu sedang menaiki ojek online yang akan membawanya pulang ke rumah.
Satu pelaku pelecehan perempuan pengguna sepeda motor di jalan umum berhasil ditangkap polisi. Pelakunya I Putu YS,22. Sementara pelaku pelecehan di lokasi lain diburu polisi.