DENPASAR – Purwanto, 45, pasrah saat melangkah duduk di kursi pesakitan PN Denpasar. Pria yang sebelumnya pernah dihukum alias residivis kambuhan itu menghadapi sidang putusan dari majelis hakim yang diketuai I Mas Pasek.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa bersalah memiliki barang bukti berupa sabu seberat 4,02 gram netto dan ekstasi 0,75 gram netto.
Perbuatan terdakwa ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar hakim Pasek, kemarin (4/7).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dua bulan penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 800 juta.
Pertimbangan memberatkan terdakwa adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa pernah dihukum.
Sedang keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbutannya dan menyesalinya, serta masih menjadi tulang punggung keluarga.
Putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU itu langsung diterima Purwanto. “Saya Menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa seusai berdikusi dengan penasihat hukumnya.
Berbeda dengan pihak terdakwa yang menerima putusan ini, JPU Yuli Peladiyanti memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 November 2018 sekitar pukul 08.00 bertempat Jalan Tukad Nyali Gang Mutiar, Sanur, ketika sedang mengantar sepeda motor milik temannya.
Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti narkoba.