SINGARAJA – Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, polisi terus melakukan penyidikan terhadap Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68.
Warga Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, ini juga terus bolak-balik menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng.
Sayang, meski sudah ditetapkan tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka Sumerta.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi, Jumat (5/7) membenarkan dengan tidak ditahannya Sumerta.
Alasannya? Kata Sumarjaya, tidak ditahannya tersangka karena penyidik memberikan penangguhan penahanan bagi Sumerta
Opsi penangguhan itu diambil lantaran tersangka kini dalam kondisi sakit keras. Tersangka diketahui mengalami gagal ginjal. Diketahui tersangka harus melakukan cuci darah dua kali dalam sepekan, yakni tiap Selasa dan Jumat.
Diluar hari itu, tersangka diminta melakukan wajib lapor di Mapolres Buleleng.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi kemarin (5/7),
“Pertimbangan kemanusiaan saja. Tersangka kan gagal ginjal, seminggu dua kali harus cuci darah. Selain itu anaknya sudah menjadi penjamin. Ada pernyataan juga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri,” kata Sumarjaya.