27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:09 PM WIB

Meski Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

KENDATI penahanan tersangka pembunuh istri, Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68 ditangguhkan. Namun, pria uzur dan sudah sakit-sakitan ini diakui penyidik masih kooperatif.

 

Bahkan setiap mendapat panggilan dari penyidik, tersangka pembunuh istri sendiri yakni korban Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, tak pernah absen dan terus memenuhi panggilan polisi.

 

 

“Proses hukumnya tetap jalan. Selama ini tersangka kooperatif, termasuk saat wajib lapor juga selalu dipenuhi,” terang Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (5/7)

 

Sementara terkait perkembangan kasus, Sumarjaya mengatakan polisi masih menanti hasil otopsi dari RS Sanglah. Hingga kini polisi belum menerima hasil tertulis terkait otopsi yang dilakukan pada jenazah Nurti Mahayoni.

 

Selain itu, imbuhnya penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari saksi lainnya.

 

“Masih ada satu saksi yang kami tunggu. Yang bersangkutan masih minta waktu, karena ada upacara ngaben. Dia janji Senin siap memenuhi panggilan penyidik. Alat bukti sudah cukup, tinggal mencocokkan kesaksian saja,” tandas Sumarjaya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

 

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

 

Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore. Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

 

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara.

KENDATI penahanan tersangka pembunuh istri, Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68 ditangguhkan. Namun, pria uzur dan sudah sakit-sakitan ini diakui penyidik masih kooperatif.

 

Bahkan setiap mendapat panggilan dari penyidik, tersangka pembunuh istri sendiri yakni korban Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, tak pernah absen dan terus memenuhi panggilan polisi.

 

 

“Proses hukumnya tetap jalan. Selama ini tersangka kooperatif, termasuk saat wajib lapor juga selalu dipenuhi,” terang Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (5/7)

 

Sementara terkait perkembangan kasus, Sumarjaya mengatakan polisi masih menanti hasil otopsi dari RS Sanglah. Hingga kini polisi belum menerima hasil tertulis terkait otopsi yang dilakukan pada jenazah Nurti Mahayoni.

 

Selain itu, imbuhnya penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari saksi lainnya.

 

“Masih ada satu saksi yang kami tunggu. Yang bersangkutan masih minta waktu, karena ada upacara ngaben. Dia janji Senin siap memenuhi panggilan penyidik. Alat bukti sudah cukup, tinggal mencocokkan kesaksian saja,” tandas Sumarjaya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

 

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

 

Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore. Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

 

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/