25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:11 AM WIB

Gedung Tingkat Senilai Rp 6 Miliar Aset Eks Wagub Sudikerta Disegel

DENPASAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali bergerak cepat menyita aset milik mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta.

Menurut informasi, penyidik menyita sebuah gedung bertingkat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.

Aset senilai Rp 6 miliar lebih itu diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sudikerta saat menipu bos PT Maspion Group, Ali Markus.

Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/7) lalu. Sebuah plang atau papan nama putih bertuliskan, “Tanah dan bangunan ini disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.”

Gedung tersebut juga sebelumnya sempat dipakai mantan Pengacara Sudikerta, Togar Situmorang saat Pilgub Bali.

Saat Pilgub Bali Togar adalah salah satu pengacara Sudikerta. Penyitaan aset milik Sudikerta sendiri ini dilakukan sebelum Sudikerta dilimpahkan ke Kejati Bali.

Kabar yang didapat Jawa Pos Radar Bali, politikus yang akrab dipanggil Tomy kecil itu akan dilimpahkan ke Kejati Bali pekan ini, paling lambat pekan depan.

Terkait penyitaan mantan orang nomor dua di Bali ini, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho membenarkan.

Namun, Kombes Yuliar belum bisa merinci terkait penyitaan tersebut. “Ya (disita), mungkin penyidik yang sudah melakukan penyitaan tersebut,” terang Kombes Yuliar, kemarin (7/7).

Penyitaan tersebut berdasar surat penetapan PN Denpasar Nomor 11/Khusus/Pen.Pid/2019/PN Dps tertanggal 2 Juli 2019.

Selain kantor ini kabarnya ada beberapa aset lainnya yang disita. Terkait perkembangan kasus ini, Kombes Yuliar mengatakan sudah rampung.

Kombes Yuliar menegaskan, pelimpahan Sudikerta akan dilakukan pekan ini. “Dalam pekan ini akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” tandas perwira dengan tiga melati di pundak itu.

DENPASAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali bergerak cepat menyita aset milik mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta.

Menurut informasi, penyidik menyita sebuah gedung bertingkat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.

Aset senilai Rp 6 miliar lebih itu diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sudikerta saat menipu bos PT Maspion Group, Ali Markus.

Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/7) lalu. Sebuah plang atau papan nama putih bertuliskan, “Tanah dan bangunan ini disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.”

Gedung tersebut juga sebelumnya sempat dipakai mantan Pengacara Sudikerta, Togar Situmorang saat Pilgub Bali.

Saat Pilgub Bali Togar adalah salah satu pengacara Sudikerta. Penyitaan aset milik Sudikerta sendiri ini dilakukan sebelum Sudikerta dilimpahkan ke Kejati Bali.

Kabar yang didapat Jawa Pos Radar Bali, politikus yang akrab dipanggil Tomy kecil itu akan dilimpahkan ke Kejati Bali pekan ini, paling lambat pekan depan.

Terkait penyitaan mantan orang nomor dua di Bali ini, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho membenarkan.

Namun, Kombes Yuliar belum bisa merinci terkait penyitaan tersebut. “Ya (disita), mungkin penyidik yang sudah melakukan penyitaan tersebut,” terang Kombes Yuliar, kemarin (7/7).

Penyitaan tersebut berdasar surat penetapan PN Denpasar Nomor 11/Khusus/Pen.Pid/2019/PN Dps tertanggal 2 Juli 2019.

Selain kantor ini kabarnya ada beberapa aset lainnya yang disita. Terkait perkembangan kasus ini, Kombes Yuliar mengatakan sudah rampung.

Kombes Yuliar menegaskan, pelimpahan Sudikerta akan dilakukan pekan ini. “Dalam pekan ini akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” tandas perwira dengan tiga melati di pundak itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/