DENPASAR – Sengketa informasi antara WALHI Bali melawan Gubernur Bali yang digelar, Selasa (9/7) siang di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali tidak mencapai titik kesepakatan.
Dihadapan Ketua KI I Gede Agus Astapa yang bertindak sebagai mediator, Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama bersama I Wayan Adi Sumiarta SH Mkn meminta pihak
Gubernur membuat pernyataan tertulis karena menyatakan surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi tersebut bersifat rahasia.
Mediator beralasan permintaan WALHI Bali bukan kewenangan mediator. “Karena permintaan WALHI Bali tidak dipenuhi oleh mediator, maka WALHI Bali menolak menandatangani berkas berita acara mediasi,” ujar Untung Pratama.
Menurutnya, jika dirunut kembali, Gubernur Bali membuka surat ke presiden pada saat konferensi pers pasca penyerahan surat.
Namun pada saat surat tersebut diminta oleh WALHI Bali, sampai pada balasan terakhirnya surat tersebut dinyatakan rahasia,.
Bahkan, Gubernur Bali juga menyatakan jika surat tersebut dibuka akan dapat mengganggu negosiasi lebih lanjut.
Nah, saat WALHI Bali menggugat di Komisi Informasi, Gubernur Bali membuka surat tersebut. “Melihat rentetan kejadian tersebut, jelas bahwa tindakan Gubernur Bali adalah tindakan
yang semena-mena. Tentu saja WALHI Bali mempertanyakan maksud dari pernyataan dapat mengganggu negosiasi lebih lanjut tersebut? Dan mengapa surat dianggap rahasia pada waktu itu?” tanya Untung Pratama.
Sementara itu, Tim Hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta SH. Mkn mengingatkan setelah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Gubernur Bali menyelenggarakan konferensi pers.
Tindakan tersebut menurut Undang-Undang merupakan kualifikasi bahwa informasi tersebut sudah terbuka dan bisa diakses kapan saja.
“Kami meminta pertanggung jawaban tertulis kepada Gubernur Bali agar kedepannya hal seperti ini tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga publik lainnya
dalam memberikan informasi kepada publik. WALHI Bali saja dipersulit seperti ini, bagaimana jika rakyat yang meminta informasi,”ujarnya bertanya.
Sementara itu, dari kuasa hukum Gubernur diwakili oleh I Ketut Ngastawa bersama I Gusti Agung Dian Hendrawan menyatakan pemohon minta waktu dengan timnya sembari tetap memanfaatkan tenggang waktu 14 hari sejak hari ini.
“Sesuai permohonan pemohon, minta surat Gubernur kepada presiden dan berikut tanda terimanya telah dipenuhi termohon pasca sidang tadi. Namun, ternyata Pemohon minta yang lain-lain,” herannya.