25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:19 AM WIB

Jaksa Tuntut Berat karena Terdakwa Tak Bantu Beban Keluarga Korban

Kasus pembunuhan yang terjadi di KM 17 Jalan Raya Singaraja-Denpasar, dengan korban Ikram Tauhid, 37, seorang satpam asal Kelurahan Tuban sudah bergulir ke pengadilan.

Bahkan atas kasus ini, jaksa menuntut terdakwa Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

 

EKA PRASETYA, Singaraja

 

Terdakwa kasus pembunuhan Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33, kemarin (9/7) menjalani persidangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

 

Saat berada di ruang sidang, terdakwa Gunik juga tampak terlihat tertunduk. Pria emosional itu mendadak ciut saat jaksa penuntut mulai membacakan surat tuntutan.

 

 Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana menyebut, jika terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pada pukul 22.00, 3 Maret 2019 silam.

 

Saat persidangan, JPU Widana juga menyebutkan sejumlah pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

 

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kematian dan membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu terdakwa maupun keluarganya tidak ada upaya untuk meringankan beban keluarga korban. Sementara yang yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang sehingga memperlancar jalannya sidang. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.

 

Berdasarkan pertimbangan itu, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Widana.

 

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Gede Suryadilaga langsung mengajukan pembelasan lisan. Penasehat hukum mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU. Untuk itu ia meminta agar majelis memberi hukuman seringan-ringannya.

 

“Terdakwa tidak memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Terdakwa juga mengakui dan menyesalai perbuatannya. Apalagi terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ujar Suryadilaga.

 

Pembelaan itu juga diamani terdakwa Gunik. “Saya sangat menyesal yang mulia,” katanya.

 

Mendengar pembelaan itu, Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini langsung memberikan nasihat pada terdakwa.

 

“Jangan membawa senjata tajam kemana-mana, apalagi bawa pisau temutik begitu. Kalau memang ada orang seperti itu di jalan, mungkin mabuk atau apa, biarkan saja. Apalagi sekarang korbannya sampai meninggal. Itu pasti jadi beban moral untuk saudara,” ujar Suantini.

 

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 30 Juli mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

 

Sebagaimana diketahui, korban  Tauhid, warga Kelurahan Tuban, tewas setelah ditusuk pisau oleh Gunik, sekitar pukul 22.00 Minggu (3/3) malam. Aksi pembunuhan itu diduga dipicu masalah sepele.

 

Korban bersama rekannya disebut sempat mengendarai motor zig-zag dan menghalangi mobil yang dikendarai tersangka saat melintas di Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Mereka kemudian terlibat perkelahian di KM 17, yang berujung pada tewasnya korban Ikram Tauhid

Kasus pembunuhan yang terjadi di KM 17 Jalan Raya Singaraja-Denpasar, dengan korban Ikram Tauhid, 37, seorang satpam asal Kelurahan Tuban sudah bergulir ke pengadilan.

Bahkan atas kasus ini, jaksa menuntut terdakwa Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

 

EKA PRASETYA, Singaraja

 

Terdakwa kasus pembunuhan Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33, kemarin (9/7) menjalani persidangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

 

Saat berada di ruang sidang, terdakwa Gunik juga tampak terlihat tertunduk. Pria emosional itu mendadak ciut saat jaksa penuntut mulai membacakan surat tuntutan.

 

 Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana menyebut, jika terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pada pukul 22.00, 3 Maret 2019 silam.

 

Saat persidangan, JPU Widana juga menyebutkan sejumlah pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

 

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kematian dan membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu terdakwa maupun keluarganya tidak ada upaya untuk meringankan beban keluarga korban. Sementara yang yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang sehingga memperlancar jalannya sidang. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.

 

Berdasarkan pertimbangan itu, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Widana.

 

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Gede Suryadilaga langsung mengajukan pembelasan lisan. Penasehat hukum mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU. Untuk itu ia meminta agar majelis memberi hukuman seringan-ringannya.

 

“Terdakwa tidak memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Terdakwa juga mengakui dan menyesalai perbuatannya. Apalagi terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ujar Suryadilaga.

 

Pembelaan itu juga diamani terdakwa Gunik. “Saya sangat menyesal yang mulia,” katanya.

 

Mendengar pembelaan itu, Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini langsung memberikan nasihat pada terdakwa.

 

“Jangan membawa senjata tajam kemana-mana, apalagi bawa pisau temutik begitu. Kalau memang ada orang seperti itu di jalan, mungkin mabuk atau apa, biarkan saja. Apalagi sekarang korbannya sampai meninggal. Itu pasti jadi beban moral untuk saudara,” ujar Suantini.

 

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 30 Juli mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

 

Sebagaimana diketahui, korban  Tauhid, warga Kelurahan Tuban, tewas setelah ditusuk pisau oleh Gunik, sekitar pukul 22.00 Minggu (3/3) malam. Aksi pembunuhan itu diduga dipicu masalah sepele.

 

Korban bersama rekannya disebut sempat mengendarai motor zig-zag dan menghalangi mobil yang dikendarai tersangka saat melintas di Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Mereka kemudian terlibat perkelahian di KM 17, yang berujung pada tewasnya korban Ikram Tauhid

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/