DENPASAR – Aliansi Rakyat Bali Anti Korupsi Bali (ARAK-Bali) meminta Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan KPK agar mengedepankan integritas calon.
ARAK Bali adalah Koalisi Masyarakat Sipil di Bali yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan jaringan komunitas seni.
Koordinator ARAK Bali Komang Arya Ganaris saat ditemui di Denpasar mengatakan, pansel sebaiknya tidak hanya memperhatikan latar belakang institusi calon pimpinan.
Tapi lebih jauh, pimpinan KPK harus memiliki integritas moral, etik serta komitmen serius pemberantasan korupsi.
“Mau dibawa ke mana KPK kalau faktor yang diperhatikan hanya latar belakang institusi, padahal tugas pokok KPK adalah memberantas korupsi. Karena itu integritas dan komitmen moral jadi syarat utama,” kata pria yang akrab disapa Bobi ini.
Menurutnya, dari proses yang sedang berjalan saat ini pansel sepertinya terkesan hanya menonjolkan dan memprioritaskan dari unsur kepolisian dan kejaksaan,
“Ada apa sebenarnya? Ini patut kita pertanyakan karena menjadi perhatian publik,” beber Bobi. Padahal, menurut catatan ARAK Bali, kedua institusi ini kerapkali mengalami perbedaan pandangan dalam pemberantasan korupsi.
“Publik kerap disuguhkan drama perbedaan bahkan konflik kepentingan antar Lembaga. Jika KPK didominasi oleh mereka yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan justru dapat melemahkan KPK,” ujarnya.
Padahal, jika melihat sejarah terbentuknya KPK tidak lepas dari lemahnya pemberantasan korupsi oleh kedua lembaga penegakan hukum tersebut.
Jika kepolisian dan kejaksaan serius ingin memberantas korupsi, sesungguhnya bisa dilakukan di institusi asal tanpa harus masuk KPK.
Selain itu masuknya unsur kepolisian dan kejaksaan dapat menyebabkan konflik kepentingan antar lembaga.
“Kepolisian dan kejaksaan kan punya wewenang untuk melakukan pemberantasan di institusinya, jadi tidak perlu masuk KPK dulu.
Apalagi kewenangannya lebih luas dengan infrastruktur sampai ke daerah-daerah,” ucap Komang Arya Ganaris.
Komang sendiri tidak menampik kordinasi antar lembaga penegak hukum perlu dilakukan. Dalam arti kasus korupsi yang sulit dijangkau KPK terutama yang menyebar di daerah-daerah dapat dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Kalau semua berjalan di institusi masing-masing maka upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.
“Kan bisa saling kordinasi tanpa loncat pagar, kalau semua berjalan sesuai fungsinya kami yakin pemberantasan korupsi dapat dilakukan lebih maksimal,”pungkas Komang.