DENPASAR – Kasus percobaan pemerkosaan di Desa Tukad Sumaga, Buleleng, 19 Juni lalu masih ramai diberitakan sejumlah media.
Saat itu, Gede Suri, 35 oknum Linmas Desa Tukad Sumaga, Buleleng mencoba memerkosa tetangganya, LBP, 30.
Saat itu pelaku sedang akan ke toilet untuk buang air. Sementara korban sedang memberi pakan babi dengan mengenakan daster.
Sontak saja nafsu birahi pelaku memuncak lalu memeluk korban dari belakang dan berusaha memperkosanya.
Tidak hanya memeluk, pelaku juga diberitakan telah melucuti celana dalam korban. Namun, korban berusaha melawan dan berteriak. Akhirnya suami korban dan warga mengamankan pelaku.
Terkait kasus ini, psikolog RSUD Wangaya Denpasar dr I Gusti Rai Wiguna SpKJ menuturkan bahwa kondisi ini terjadi karena kendali nafsu pelaku yang buruk.
Sehingga muncul keinginan yang ada dalam bawah sadarnya, tanpa mempertimbangkan nilai kepatutan, aturan, dan juga norma-norma.
“Desire seksual yang muncul dalam bawah sadar yang merupakan hasil dari fantasi, imajinasi dan pengalaman hidup sebelumnya bila tak diimbangi dengan kematangan emosi
untuk mengendalikan maka akan berbahaya dan salah satunya bisa terjadi seperti ini (upaya pemerkosaan),” kata dr. Rai Wiguna kepada Jawa Pos Radar Bali, Kamis (11/7).
Fantasi seperti apa yang dimaksud sehingga munculnya desire seksual? Menurut dr.Rai Wiguna, biasanya keinginan itu sebelumnya muncul berupa fantasi.
Minimal pernah dipikirkan sebelumnya untuk melakukan hal seperti itu (upaya pemerkosaan). Misalnya pada kasus lain sering nonton video porno pemerkosaan, sehingga ingin melakukan hal serupa.
“Yang paling penting adalah perlunya rehabilitasi mental pada si korban agar tidak mengalami trauma mental berlarut-larut.
Bila tak dapat penanganan mental yang baik saya khawatir yang bersangkutan bisa mengalami PTSD (post traumatic stress disorder).
Untuk mencegah itu, seharusnya segera mendapat bantuan support mental dari psikiater atau psikolog klinis.
Jadi, sebenarnya penting bagi negara selain memberi sangsi hukuman kepada pelaku juga memberi bantuan rehabilitasi pada korban,” tandasnya.