SINGARAJA – Kasus uang palsu (upal) yang diterima salah satu nasabah Bank BRI Unit Seririt, beberapa waktu lalu terus berlanjut.
Bahkan atas kasus ini, pihak Polres Buleleng langsung mengambil alih penanganan perkara.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (12/7) saat dikonfirmasi membenarkan.
Menurut Sumarjaya, kasus laporan upal yang sebelumnya ditangani Polsek Seririt telah diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Alasannya, kata Sumarjaya karena kasus tersebut bersentuhan dengan instansi lain.
“Ini menyangkut upal dan instansi lain maka yang tadinya ditangani Polsek Seririt, kami alihkan penanganan ke Polres Buleleng,” beber Sumarjaya.
Selain itu, imbuh Sumarjaya, sejak dilaporkan Senin, (8/7) lalu, kasus dugaan upal itu masih dalam tahap proses penyelidikan.
Dengan melakukan pendalaman untuk memastikan uang yang dilaporkan palsu memang benar-benar palsu.
Barulah tim penyidik fokus pada asal usul upal hingga bisa berproses dalam transaksi perbankan di BRI Unit Seririt.
“Masih sedang pendalaman, mencari benar-benar tempat dimana dapat uang ini termasuk waktunya kapan upal itu diperoleh. Itu memerlukan ketarangan dari saksi-saksi,” ungkapnya.
Disinggung perihal kepastian jumlah lembaran upal yang dilaporkan. Sumarjaya menjawab merujuk pada laporan dari terlapor yang diidentifikasi KS warga Seririt sebanyak 28 lembar pecahan Rp 100 ribu-an yang terselip dalam bendelan uang yang diterima dari teller bank.
“Tapi ini belum dipastikan uang palsu, baru diduga sementara. Kemudian yang menentukan asli atau palsu adalah ahli dari laboratorium forensic untuk memastikan kebenarannya,” jelasnya.
Fakta menarik dari keterangan Kasubag Humas Polres Buleleng, pelapor yang melakukan pencairan sebesar Rp 50 juta Rabu (26/6) di BRI Unit Seririt. Setelah itu, pelapor sempat keluar dari bank untuk membeli BBM di salah satu SPBU dengan menggunakan uang yang diterima dari teller bank.
Hanya saja, uang tersebut ditolak oleh pihak SPBU sehingga yang bersangkutan kembali ke bank untuk menukar dengan yang asli.
Dari sanalah dari pihak bank menerima dan mengganti kembali uang yang diduga palsu itu.
Sesampainya di rumah pelapor kembali di cek lembaran yang diterima dan bermaksud menukar kembali ke bank. Namun ditolak karena telah melebihi batas waktu.
“Saat ini berkas laporan tersbeut sudah diterima Sat Reskrim Polres Buleleng dan semua bukti laporan berupa dugaan 28 lembar upal akan diperiksa oleh pihak labfor,” pungkasnya