DENPASAR – Arief Efendi pantas menyesali keputusannya. Saat sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai sales alat-alat listrik, Efendi justru nyambi jualan narkoba.
Kini, pria 32 tahun itu dipastikan menua di balik jeruji besi setelah hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis selama satu dasa warsa.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Arief Efendi,” ujar hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan.
Hakim menyatakan Arief telah terbukti bersalah memiliki sabu seberat 134, 09 gram netto dan 290 butir ekstasi.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyakini, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gologan I bukan tanaman yang berat melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” imbuh hakim Esthar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)Ni Luh Wayan Adhi Antari yakni 14 tahun pejara dan denda yang sama namun subsidair empat bulan penjara.
Meski mendapat diskon hukuman empat tahun penjara, Efendi terlihat syok. Namun, tidak ada pilihan lain selain menerima putusan hakim.
“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.
Sementara pihak JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau banding. Dalam dakwaan, Efendi biasa menempel sabu-sabu dan ekstasi di seputaran Kota Denpasar.
Pria tamatan SMA itu ditangkap aparat Polres Badung pada 23 Desember 2018 dengan barang bukti sabu seberat 134, 09 gram netto dan 290 butir ekstasi.