DENPASAR – Entah apa yang ada di dalam benak Imron Rosiadi alias Boim, 27. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang batu itu terus tersenyum usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Padahal, dia baru saja dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung. Pria lulusan SMP itu seperti tanpa beban mendengar tuntutan JPU.
Pun saat digeladang ke ruang tahanan usai sidang. Pria asal Selong, Lombok Timur, NTB, itu terus menebar senyum.
“Menuntut bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan,” tandas JPU Sutari Dewi
Menanggapi tuntutan JPU, Boim yang didampingi penasihat hukumanya menyatakan bakal melakukan pledoi pada pekan depan.
JPU dalam dakwaannya mengungkapkan, Boim awalnya menghubungi Dayat (DPO) melalui WhatsApp (WA) untuk membeli sabu-sabu.
Kemudian terdakwa mendapat kiriman google map yang berisikan alamat tempat pengambilan sabu-sabu,
yaitu di bawah tiang listrik yang ada di dalam gang di Jalan Kampus Udayana, Lingkar Timur Nomor 2, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
“Sesampainya di lokasi, terdakwa mencari barang yang dipesannya. Setelah itu kemudian terdakwa diamankan tim dari Polsek Kuta Selatan,” ujar JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami.
Polisi tidak hanya mengamankan terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bong, satu klip berisi kristal bening (sabu).
Polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa bong, dan alat untuk mengisap sabu-sabu lainnya.
Satu plastik klip berisi sabu setelah ditimbang seberat 0,99 gram. Terdakwa mengakui bahwa benar sabu-sabu miliknya dipesan dari Dayat.