NEGARA – Pemkab Jembrana masih “menggantung” nasib Ketut Wisada yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu).
Pemberhentian dengan hormat atau pensiun akan diusulkan jika sudah ada kepastian mengenai tindaklanjut dari kepolisian. Apabila status tersangka dicabut, maka segera akan diusulkan pensiun.
Status tersangka pada Wisada, membuat pensiun ditangguhkan. Semestinya, mantan Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana ini, pensiun sejak 1 Januari lalu.
Namun, sejak masuk pensiun tersebut tidak pensiun atau diberhentikan. “Dulu tidak bisa diusulkan (pensiun) karena ada syarat tidak sedang menjalani proses hukum,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Sudiada.
Menurut Sudiada, pihaknya saat ini juga tidak bisa mengusulkan pensiun karena belum ada kepastian mengenai kasus yang menjerat tersangka.
Apabila status tersangka Wisada di cabut atau nantinya akan ada proses persidangan, maka akan menunggu putusan akhir dari pengadilan.
“Kalau ada dasar untuk pengajuan pensiun, berupa keputusan mengenai kasus akan kami usulkan pensiunnya,” terangnya.
Sementara mengenai hak-hak yang belum diberikan pada Wisada, merupakan kewenangan dari pihak Taspen.
Selama ini, Wisada memang belum ada surat keputusan pensiun, tetapi sudah tidak bekerja lagi sebagai PNS.
“Kalau hubungan dengan pemkab sudah selesai. Hanya tinggal SK pensiun. Tapi tetap kita menunggu keputusan akhir dari kepolisian,” terangnya.
Di lain sisi, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, hingga saat ini masih belum memutuskan kelanjutan kasus korupsi pepadu karena menunggu salinan putusan kasasi.
“Nanti kami pelajari dulu putusannya dan gelar ulang, tapi kami tunggu dulu salinan putusan kasasinya,” jelasnya.
Keputusan status quo oleh Pemkab Jembrana tersebut berdasar hasil dari konsultasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Jembrana dengan Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta.
Ketut Wisada tidak bisa pensiun sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Diberitakan sebelumnya, MA memutus kasasi menolak kasasi dari Kejari Jembrana. Artinya, putusan terhadap K. Rawi Adnyani,
direktur pemenang lelang sapi, seperti pada putusan tingkat pertama, yakni tidak ada perbuatan melawan hukum.
Sehingga tersangka lain seperti Yaya Hariono, bendahara perusahaan dan Ketut Wisada selaku pejabat pembuat komitmen, berpeluang untuk bebas.