DENPASAR – I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas bernasib baik. Meski dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana narkotika Wira dihukum ringan.
Pemuda 22 tahun itu mendapat kortingan hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas,” ujar hakim Kony dalam amar putusannya.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tofan Amijaya. Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa asal Lingkungan Mumbul Benoa, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung itu, dinilai terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 105 butir total berat 34,52 gram netto.
Sontak putusan ringan itu diterima terdakwa. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Vania Catharine dan Aji Silaban.
Sedangkan Jaksa Tofan belum bersikap antara menerima atau banding atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Kejati Bali ini.
Penangkapan terhadap Kusuma berawal dari tertangkapnya Muhammad Ikhsan, 23, dan M. Dani, 28)l, kurir sabu jaringan Medan-Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Sabtu (9/3) lalu.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak BNNP Bali bertempat di Hotel Puri Nusantara, Kamar Nomor 4, Jalan Raya Tuban, Kuta Utara, Badung sekitar pukul 17.00, Sabtu (9/3).