DENPASAR – Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali mengamankan sebanyak 29 pelaku narkoba selama bulan Juli 2019.
Para pelaku kini ditahan dan digunduli kepalanya dalam kondisi kaki dan tangan dirantai di Polresta Denpasar.
Bukan hanya itu, Selasa (23/7) siang para pelaku dijemur di bawah terik sinar mentari.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, 29 pelaku ini terlibat dalam 26 kasus narkoba.
Dari 29 pelaku tersebut, 14 diantaranya berperan sebagai pengedar dan bandar. Sedangkan 15 di antaranya adalah pemakai.
“Sejumlah tersangka ini kami amankan selama bulan Juli 2019,” terang Kombes Ruddi kepada awak media di Polresta Denpasar, Selasa (23/7) siang.
Menurutnya, berdasar daerah asal tersangka dikelompokkan, 11 orang tersangka bandar dan kurir dari pulau Jawa, dan 3 orang berasal dari Bali.
Sedangkan berdasarkan kelompok pemakai, 3 orang dari pulau Jawa, Bali 7 orang, Tionghoa 1 orang, Sunda 2 orang, dan WNA Australia sebanyak 2 orang.
Berdasar jenis narkoba yang diamankan dari 29 tersangka, sabu sebanyak 243,84 gram, ekstasi 301 butir, ganja 76,59 gram, pil koplo 1.316 butir, dan kokain 1,12 gram.
“Dengan diamankannya sejumlah barang bukti narkoba ini, kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.500 jiwa.
Kami mengimbau agar masyarakat menjauhkan diri dari bahaya narkotika,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.