29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:15 AM WIB

Jadi Kaki Tangan Pengedar Sabu, Jebolan SMP Dituntut 15 Tahun Penjara

DENPASAR – I Putu Sandika Putra, 26, harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya sebagai salah satu kaki tangan seorang pengedar yang diduga dari dalam Lapas Kerobokan.

Pemuda asal Banjar Lingkungan Pelasa, Kelurahan Kuta, Badung ini pun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/7) kemarin.

Tak main-main, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menuntut terdakwa dengan ancaman pidana belasan tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

sementara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU Dewa Anom Rai dihadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Adnyana Dewi. 

JPU berkeyakinan pria tamatan SMP tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membeli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didamping penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis.

Dalam kasusnya, diketahui terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada (20/2) lalu.

Berdasar dakwaan, terdakwa mendapat pesan Whatsapp yang mengaku sebagai temannya Gondrong (teman terdakwa yang ada dalam penjara).

Isinya menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Terdakwa akhirnya memesan dan mengirimkan uang untuk pembelian sabu ke nomor rekening atas nama Ponisri.

Jumlah uang yang dikirimkan terdakwa ke nomor rekening Ponisri yaitu Rp 4.950.000.  Penjual memberikan sabu seberat 5 gram dengan cara menaruh dibawah papan nama salah satu laundry di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar. 

Nah, saat terdakwa hendak mengambil, aparat kepolisian kemudian berhasil menangkapanya.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi hanya menemukan ponsel milik terdakwa yang didalamnya berisi pesan di WA yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut. 

Lalu aparat memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu, namun tetap dalam pantauan. Alhasil, aparat berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 4,6 gram netto.

DENPASAR – I Putu Sandika Putra, 26, harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya sebagai salah satu kaki tangan seorang pengedar yang diduga dari dalam Lapas Kerobokan.

Pemuda asal Banjar Lingkungan Pelasa, Kelurahan Kuta, Badung ini pun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/7) kemarin.

Tak main-main, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menuntut terdakwa dengan ancaman pidana belasan tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

sementara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU Dewa Anom Rai dihadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Adnyana Dewi. 

JPU berkeyakinan pria tamatan SMP tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membeli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didamping penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis.

Dalam kasusnya, diketahui terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada (20/2) lalu.

Berdasar dakwaan, terdakwa mendapat pesan Whatsapp yang mengaku sebagai temannya Gondrong (teman terdakwa yang ada dalam penjara).

Isinya menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Terdakwa akhirnya memesan dan mengirimkan uang untuk pembelian sabu ke nomor rekening atas nama Ponisri.

Jumlah uang yang dikirimkan terdakwa ke nomor rekening Ponisri yaitu Rp 4.950.000.  Penjual memberikan sabu seberat 5 gram dengan cara menaruh dibawah papan nama salah satu laundry di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar. 

Nah, saat terdakwa hendak mengambil, aparat kepolisian kemudian berhasil menangkapanya.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi hanya menemukan ponsel milik terdakwa yang didalamnya berisi pesan di WA yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut. 

Lalu aparat memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu, namun tetap dalam pantauan. Alhasil, aparat berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 4,6 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/