DENPASAR – Kepolisan Polsek Denpasar Selatan kini memburu seorang pemuda berinisial TW. Dia diduga sebagai ayah dari bayi malang yang dibuang oleh mahasiswi
asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Simprosa Dobe yang telah menjadi tersangka karena membuang bayinya di kolam pertokoan Sudirman, Panjer, Denpasar Selatan dan ditemukan meninggal dunia, Minggu (21/7) lalu.
TW dan Simprosa Dobe menjalin hubungan asmara sejak lama. Namun, sekitar sembilan bulan lalu, Simprosa Dobe dinyatakan positif hamil dan mengandung anak dari TW.
“Tersangka ini mengaku dihamili oleh pria berinisial TW. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait pria berinisial TW ini,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (1/8) kemarin.
Berdasar pengakuan tersangka, sebelumnya TW sempat mengunjungi tersangka saat hamil. Namun setelah mengetahui tersangka hamil, TW langsung kabur dan tidak menghubungi tersangka lagi.
Saat masa-masa kehamilannya, tersangka berusaha menutup aib tesebut dari orang-orang disekitarnya.
Puncaknya pada tanggal 19 Juli lalu, tersangka kemudian melahirkan bayi laki-lakinya itu di toilet kampusnya di Denpasar.
Dari hasil visum, diketahui bayi malang itu dilahirkan dalam kondisi normal dengan usia kandungan 9,6 bulan.
Namun, karena malu hamil di luar nikah, apalagi TW yang diduga sebagai ayah kandung bayi tersebut, pelaku kemudian memutuskan untuk membunuhnya.
“Pelaku membunuh bayinya karena malu hamil di luar nikah. Apalagi pacarnya tidak mau bertanggung jawab.
Jadi, pelaku ini dikenai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Ruddi.