28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:46 PM WIB

Tipu Dua Korban, Calo TKI Divonis 8 Bulan Penjara

NEGARA –  Ni Putu Dian Anggreni alias Sinta, 29, yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sebelum majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdausi Kurniawan, menjatuhkan vonis tersebut,

dalam sidang sebelumnya terdakwa sempat membacakan pembelaan tertulis yang pada intinya meminta keringanan hukuman pidana penjara.

Namun, jaksa penutut umum tetap dengan tuntutan selama 1 tahun pidana penjara. Dalam sidang putusan, majelis hakim berpendapat, berdasar fakta persidangan,

terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga dipidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Dengan putusan yang sudah berkurang 4 bulan dari tuntutan jaksa tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Sinta didakwa dengan pasal 372 KUHP Jo. 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo. 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jembrana.

Terdakwa menjanjikan bekerja keluar negeri pada dua orang korban yang sudah membayar sejumlah uang, namun korban tidak diberangkatkan.

Dua orang saksi korban mengaku sudah memberikan uang pada terdakwa. Terdakwa Mudiana mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 75 juta dan korban Oka membayar sekitar Rp 34 juta.

Namun, saat waktu pemberangkatan, korban yang dijanjikan bekerja ke Jepang ini tidak kunjung diberangkatkan.  

NEGARA –  Ni Putu Dian Anggreni alias Sinta, 29, yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sebelum majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdausi Kurniawan, menjatuhkan vonis tersebut,

dalam sidang sebelumnya terdakwa sempat membacakan pembelaan tertulis yang pada intinya meminta keringanan hukuman pidana penjara.

Namun, jaksa penutut umum tetap dengan tuntutan selama 1 tahun pidana penjara. Dalam sidang putusan, majelis hakim berpendapat, berdasar fakta persidangan,

terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga dipidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Dengan putusan yang sudah berkurang 4 bulan dari tuntutan jaksa tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Sinta didakwa dengan pasal 372 KUHP Jo. 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo. 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jembrana.

Terdakwa menjanjikan bekerja keluar negeri pada dua orang korban yang sudah membayar sejumlah uang, namun korban tidak diberangkatkan.

Dua orang saksi korban mengaku sudah memberikan uang pada terdakwa. Terdakwa Mudiana mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 75 juta dan korban Oka membayar sekitar Rp 34 juta.

Namun, saat waktu pemberangkatan, korban yang dijanjikan bekerja ke Jepang ini tidak kunjung diberangkatkan.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/