27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 18:15 PM WIB

Tak Layak, 785 Warga Jembrana Penerima PBI Pusat Resmi Dicoret

NEGARA – Ratusan warga penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah pusat di Jembrana dicoret sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Warga yang terlanjur dicoret bisa masuk ke dalam PBI dari kabupaten jika berdasar hasil verifikasi dinilai layak menerima.

Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana mengatakan, pencoretan sebanyak 785 jiwa sebagai peserta BPI dari pusat tersebut langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sehingga total penerima pusat dari sebelumnya 51.691 jiwa, berkurang menjadi 50.917 jiwa. “Selain ada pengurangan, ada tambahan 11 jiwa,” jelas Dwipayana.

Pengurangan jumlah PBI pusat tersebut sejak awal bulan Agustus lalu. Penyebabnya, karena tidak ada nomor induk kependudukan (NIK) pada daftar penerima PBI.

Selain itu, penerima PBI yang dicoret karena JKN KIS yang diterima sudah tidak digunakan bertahun-tahun, sehingga dinilai sudah tidak aktif.

Menurutnya, sebanyak 875 jiwa yang dicoret tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi, sehingga ketika nantinya ditemukan ada yang membutuhkan dan memang layak menerima akan dialihkan pada PBI yang dianggarkan dari APBD kabupaten.

“Kalau penerima PBI pusat itu ternyata tidak aktif karena dicoret, bisa disampaikan pada dinas sosial dan akan dibuatkan rekomendasi untuk diaktifkan menggunakan PBI daerah,” terangnya.

Selain menggunakan PBI daerah, peserta yang sudah tidak aktif kalau memang masih membutuhkan dan masuk dalam daftar terpadu kementerian sosial, maka nantinya akan diaktifkan lagi.

“Kementerian Sosial sudah mewanti-wanti, kalau dipandang layak menerima BDT harus difasilitasi,” ujarnya.

Peserta PBI pusat yang dicoret, lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan memang diluar basis data terpadu (BDT) yang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.

Namun karena yang terdaftar harus memiliki NIK syarat masuk BDT, perlu dilakukan verifikasi lagi ke dinas terkait mengenai NIK orang yang dikeluarkan dari PBI. “Sekarang kita masih dalam proses verifikasi ulang,” tandasnya.

NEGARA – Ratusan warga penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah pusat di Jembrana dicoret sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Warga yang terlanjur dicoret bisa masuk ke dalam PBI dari kabupaten jika berdasar hasil verifikasi dinilai layak menerima.

Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana mengatakan, pencoretan sebanyak 785 jiwa sebagai peserta BPI dari pusat tersebut langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sehingga total penerima pusat dari sebelumnya 51.691 jiwa, berkurang menjadi 50.917 jiwa. “Selain ada pengurangan, ada tambahan 11 jiwa,” jelas Dwipayana.

Pengurangan jumlah PBI pusat tersebut sejak awal bulan Agustus lalu. Penyebabnya, karena tidak ada nomor induk kependudukan (NIK) pada daftar penerima PBI.

Selain itu, penerima PBI yang dicoret karena JKN KIS yang diterima sudah tidak digunakan bertahun-tahun, sehingga dinilai sudah tidak aktif.

Menurutnya, sebanyak 875 jiwa yang dicoret tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi, sehingga ketika nantinya ditemukan ada yang membutuhkan dan memang layak menerima akan dialihkan pada PBI yang dianggarkan dari APBD kabupaten.

“Kalau penerima PBI pusat itu ternyata tidak aktif karena dicoret, bisa disampaikan pada dinas sosial dan akan dibuatkan rekomendasi untuk diaktifkan menggunakan PBI daerah,” terangnya.

Selain menggunakan PBI daerah, peserta yang sudah tidak aktif kalau memang masih membutuhkan dan masuk dalam daftar terpadu kementerian sosial, maka nantinya akan diaktifkan lagi.

“Kementerian Sosial sudah mewanti-wanti, kalau dipandang layak menerima BDT harus difasilitasi,” ujarnya.

Peserta PBI pusat yang dicoret, lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan memang diluar basis data terpadu (BDT) yang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.

Namun karena yang terdaftar harus memiliki NIK syarat masuk BDT, perlu dilakukan verifikasi lagi ke dinas terkait mengenai NIK orang yang dikeluarkan dari PBI. “Sekarang kita masih dalam proses verifikasi ulang,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/