DENPASAR – Sidang perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan
terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8).
Sidang Gung Alit memang cukup panjang, karena pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa selama 3 tahun 6 bulan, kasus ini berlanjut dari eksepsi, replik hingga duplik.
Sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang duplik, penasihat hukum terdakwa Ali Sadikin SH meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Yang menarik, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi meminta terdakwa Gung Alit untuk menjaga kesehatan karena akan menjalani sidang putusan.
“Tolong jaga kesehatan. Besok (hari ini) Anda akan menjalani sidang putusan,” ujar hakim. Usai sidang, Gung Alit memang tampak sudah siap mendengar hasil putusan atas
perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa yang menimpa dirinya.
Usai sidang, awak media menyinggung ketika hakim dalam sidang putusan yang digelar Kamis (14/8) hari ini, ternyata terdakwa terbukti
melakukan perbuatan yang melanggar pidana sebagaimana tuntutan jaksa, Gung Alit mengaku akan berjuang lagi. “Pasti kami akan lakukan upaya hukum. Pasti itu. Pasti,” tegasnya.
Diketahui, Sidang Gung Alit memang cukup panjang, karena pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa selama 3 tahun 6 bulan, kasus ini berlanjut dari eksepsi, replik hingga duplik.
Sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Dimana dalam duplik tersebut, penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Alasannya, kasus ini cenderung mengarah ke wanprestasi. Bukan penipuan ataupun penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Putusan sendiri akan digelar Kamis (14/8) siang.