DENPASAR – Terdakwa kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa
Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit akhirnya divonis majelis hakim PN Denpasar dengan hukuman 2 tahun penjara kemarin.
Meski mengaku ikhlas, terdakwa meminta aparat penegak hukum, terutaam Polda Bali memproses nama lain yang ikut terlibat kasus penipuan.
Seperti Sandoz (anak Mangku Pastika), Jayantara, dan juga Candra Wijaya sebagai orang yang menerima dana lebih besar dari Gung Alit sendiri.
“Mereka juga harus diproses sebenarnya,” ujar Gung Alit usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (15/8).
“Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Sejauh ini saya belum sempat konsultasi dengan Gusti Randa (kuasa hukumnya),” imbuhnya.
“Dalam persidangan, uang di saya cuma ada Rp 2,1 milliar. Terus yang 14 milliar ini kemana uang itu? Ini harus diungkap, jangan diam,” tegasnya dengan nada tinggi.