25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:44 AM WIB

Dituntut Variasi,Emak-emak Koruptor Shock Diminta Bayar Uang Pengganti

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung lumayan galak dalam mengajukan tuntutan kasus korupsi dana LPD Kapal, Mengwi, Badung.

Lima terdakwa yang kesemuanya “emak-emak” dituntut bervariasi. Dari yang terkecil tuntutan 1,5 tahun penjara hingga yang tertinggi tujuh tahun penjara.

Tingginya tuntutan membuat para terdakwa shock. Kelimanya terlihat pucat dan kalut dengan berusaha menahan air mata.

Perbuatan kelima terdakwa itu merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar. Tuntutan tertinggi diberikan kepada terdakwa Ni Luh Rai Kristianti.

Perempuan 50 tahun itu dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. JPU Agung Wishnu juga menuntut Kristianti dengan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Besaran uang pengganti tersebut sesuai hasil audit kerugian LPD Kapal yang dikorupsi terdakwa. Dibandingkan terdakwa lain, Kristianti paling banyak menyelewengkan uang nasabah.

“Jika tidak sanggup membayar uang pengganti Rp 5 miliar maka diganti 3,5 tahun penjara,” ujar JPU Wishnu di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (20/8).

Sementara terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih, 38, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Ratna juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider dua tahun 6 bulan, atau setengah dari pidana pokok.

Sedangkan Ni Wayan Suardiani dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Perempuan 36 tahun itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 240 juta lebih subsider 21 bulan penjara.

Tuntutan paling ringan diajukan untuk terdakwa Ni Made Ayu Ardianti. Perempuan 42 tahun itu dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa Ni Made Ayu Ardianti tidak dibebankan membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian ke kas negara,” imbuh JPU.

Sementara terdakwa Ni Nyoman Sutiasih senasib dengan Ni Wayan Suardiani yang juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 subsider tiga bulan.

Sutiasih dibebankan membayar uang pengganti Rp 400 juta subsider 21 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU Tipikor,” tukas JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya bakal mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, perbuatan kelima terdakwa itu merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

Para terdakwa yang bertugas sebagai kolektor atau juru tagih itu menyelewengkan dana nasabah. Bukannya disetor ke kas, uang nasabah yang diatrik malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang nasabah yang diperoleh dari perbuatan sebagaimana disebut diatas diperngunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarganya,” beber JPU.

Kristiani menggunakan dana Rp 5 miliar. Sedangkan terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp 2,2 miliar; Ni Wayan Suwardiani sebesar Rp 246,3 juta;

Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp 272,8 juta; dan I Nyoman Ni Nyoman Sudiasih sebsar Rp 400 juta. 

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung lumayan galak dalam mengajukan tuntutan kasus korupsi dana LPD Kapal, Mengwi, Badung.

Lima terdakwa yang kesemuanya “emak-emak” dituntut bervariasi. Dari yang terkecil tuntutan 1,5 tahun penjara hingga yang tertinggi tujuh tahun penjara.

Tingginya tuntutan membuat para terdakwa shock. Kelimanya terlihat pucat dan kalut dengan berusaha menahan air mata.

Perbuatan kelima terdakwa itu merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar. Tuntutan tertinggi diberikan kepada terdakwa Ni Luh Rai Kristianti.

Perempuan 50 tahun itu dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. JPU Agung Wishnu juga menuntut Kristianti dengan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Besaran uang pengganti tersebut sesuai hasil audit kerugian LPD Kapal yang dikorupsi terdakwa. Dibandingkan terdakwa lain, Kristianti paling banyak menyelewengkan uang nasabah.

“Jika tidak sanggup membayar uang pengganti Rp 5 miliar maka diganti 3,5 tahun penjara,” ujar JPU Wishnu di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (20/8).

Sementara terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih, 38, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Ratna juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider dua tahun 6 bulan, atau setengah dari pidana pokok.

Sedangkan Ni Wayan Suardiani dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Perempuan 36 tahun itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 240 juta lebih subsider 21 bulan penjara.

Tuntutan paling ringan diajukan untuk terdakwa Ni Made Ayu Ardianti. Perempuan 42 tahun itu dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa Ni Made Ayu Ardianti tidak dibebankan membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian ke kas negara,” imbuh JPU.

Sementara terdakwa Ni Nyoman Sutiasih senasib dengan Ni Wayan Suardiani yang juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 subsider tiga bulan.

Sutiasih dibebankan membayar uang pengganti Rp 400 juta subsider 21 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU Tipikor,” tukas JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya bakal mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, perbuatan kelima terdakwa itu merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

Para terdakwa yang bertugas sebagai kolektor atau juru tagih itu menyelewengkan dana nasabah. Bukannya disetor ke kas, uang nasabah yang diatrik malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang nasabah yang diperoleh dari perbuatan sebagaimana disebut diatas diperngunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarganya,” beber JPU.

Kristiani menggunakan dana Rp 5 miliar. Sedangkan terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp 2,2 miliar; Ni Wayan Suwardiani sebesar Rp 246,3 juta;

Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp 272,8 juta; dan I Nyoman Ni Nyoman Sudiasih sebsar Rp 400 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/