32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:05 PM WIB

Ribut dengan Suami, Jadikan Sabu Sebagai Pelarian, Ibu Muda Diciduk

GIANYAR – Dua pelaku penyalahguna narkoba diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gianyar. Pelaku pertama, seorang ibu muda, Koming, 26, warga Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Kemudian, disusul menangkap pengedar Ardi Febrianto, 23, warga Sambeng RT 1/6 Ngalang, Gedangsari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu, didampingi  Kasat Resnarkoba AKP Nyoman Pawana Jaya Negara menyatakan, dari tangan Koming diamankan 0,2 gram netto sabu-sabu dan sebuah HP.

Sedangkan, dari  tangan Ardi, polisi mengamankan 2,85 gram netto sabu-sabu yang dikemas dalam 6 paket.

“Pertama petugas mengincar pelaku Koming. Kemudian ditangkap di Jalan Raya Batuan, di Banjar Geria, Desa Batuan,” ujarnya, Selasa (27/8).

Dari penangkapan Koming ini, polisi memburu asal barang. Kemudian Koming mengaku menerima sabu dari Ardi.

Ardi kemudian dipancing untuk bertemu. Akhirnya, Ardi ditangkap di simpang Batuan. Saat digeledah, Ardi membawa 6 paket sabu-sabu.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Gianyar untuk diproses lebih lanjut. Keduanya kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, salah satu pelaku, Koming, mengaku sedang mumet. Ibu muda yang baru menikah setahun lalu, namun sejak 6 bulan lalu sedang ada masalah dengan suaminya.

“Untuk menghilangkan stres,” ujar Koming memberi alasan mengongsumsi narkoba. Akhirnya dia bertemu dengan pelaku Ardi sekitar 4 bulan lalu.

“Kenal karena nongkrong-nongkrong,” ujarnya. Dari perkenalan itu, Koming mulai mendapat serbuk berbahaya itu dari Ardi. 

GIANYAR – Dua pelaku penyalahguna narkoba diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gianyar. Pelaku pertama, seorang ibu muda, Koming, 26, warga Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Kemudian, disusul menangkap pengedar Ardi Febrianto, 23, warga Sambeng RT 1/6 Ngalang, Gedangsari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu, didampingi  Kasat Resnarkoba AKP Nyoman Pawana Jaya Negara menyatakan, dari tangan Koming diamankan 0,2 gram netto sabu-sabu dan sebuah HP.

Sedangkan, dari  tangan Ardi, polisi mengamankan 2,85 gram netto sabu-sabu yang dikemas dalam 6 paket.

“Pertama petugas mengincar pelaku Koming. Kemudian ditangkap di Jalan Raya Batuan, di Banjar Geria, Desa Batuan,” ujarnya, Selasa (27/8).

Dari penangkapan Koming ini, polisi memburu asal barang. Kemudian Koming mengaku menerima sabu dari Ardi.

Ardi kemudian dipancing untuk bertemu. Akhirnya, Ardi ditangkap di simpang Batuan. Saat digeledah, Ardi membawa 6 paket sabu-sabu.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Gianyar untuk diproses lebih lanjut. Keduanya kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, salah satu pelaku, Koming, mengaku sedang mumet. Ibu muda yang baru menikah setahun lalu, namun sejak 6 bulan lalu sedang ada masalah dengan suaminya.

“Untuk menghilangkan stres,” ujar Koming memberi alasan mengongsumsi narkoba. Akhirnya dia bertemu dengan pelaku Ardi sekitar 4 bulan lalu.

“Kenal karena nongkrong-nongkrong,” ujarnya. Dari perkenalan itu, Koming mulai mendapat serbuk berbahaya itu dari Ardi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/