GIANYAR – Kasus mahasiswi yang melahirkan di toilet kos di Banjar Bedil, Desa Sukawati pada Kamis malam (29/8) memasuki babak baru.
Sang ibu, Ni Luh Widiadi, alias Gegek, 21, warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini kasusnya diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Gianyar.
Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, menyatakan Gegek sudah siuman dan keluar dari rumah sakit.
“Sudah mengaku dia dengan sengaja membekap mulut anaknya (yang baru dilahirkan, red),” ujar Iptu Winangun, Minggu (1/9).
Berdasar pemeriksaan itu, Gegek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayi. Tindakan itu dilakukan oleh sang ibu supaya tidak diketahui orang lain.
Dalam pemeriksana terkuak, sang ibu berusaha melahirkan sendirian di toilet kos. Setelah lahir, mulut bayi laki-laki itu dibekap.
Tragisnya, mulut bayi disumpal menggunakan celana dalam. Kemudian jasad bayi diletakkan di dalam ember dan dibungkus kain.
“Pengakuannya dibekap pakai celana dalam. Lalu anaknya disembunyikan di ember,” jelasnya. Terkait keterangan orangtua tersangka, sempat curiga jika putrinya hamil di luar nikah.
Namun, mereka belum sempat memastikan, lantaran sebelumnya tersangka terus mengelak.
“Orangtua sudah curiga. Kok dia ini tubuhnya melar, tapi tersangka ini tetap tidak mengaku kepada orangtuanya, sampai mau diperiksakan ke dokter, untuk memastikan,” jelasnya.