DENPASAR– Sidang putusan kasus korupsi LPD Kapal, Mengwi, Badung, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (3/9) dibanjiri air mata.
Ini karena kelima terdakwa menangis sesenggukan usai mendengarkan putusan hakim. Tidak hanya terdakwa, kerabat para terdakwa juga berlinang air mata.
Terdakwa Ni Luh Rai Kristianti yang dituntut paling tinggi, yakni 7 tahun penjara maju terlebih dahulu menghadapi palu hakim.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim yang terdiri dari Angeliki Handajani Day, Miftahul H dan Nurbaya Gaol, menyatakan perempuan 50 tahun bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Terdakwa yang bertugas sebagai tukang pungut tabungan dana nasabah itu dinilai bersalah karena tidak menyetorkan uang nasabah ke kas koperasi.
Terdakwa juga membuat penarikan tabungan fiktif tanpa sepengetahuan nasabah. Total uang yang dinikmati terdakwa Kristianti sebesar Rp 5 miliar lebih.
Ia memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim membacakan
pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan,” tegas hakim Angeliki.
Hakim juga memutuskan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Apabila tidak diganti selama satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dilelang untuk negara.
“Jika harta bendanya tidak cukup membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 3,5 tahun,” imbuh hakim.
Putusan hakim untuk terdakwa Kristianti ini paling berat. Pasalnya, jika diakumulasikan hukuman pokok dan tambahan, maka Kristianti mendapat hukuman 10,5 tahun penjara.
Putusan hakim ini juga confirm atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung.
Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyikapi putusan hakim. “Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Benny Hariyono, salah satu pengacara terdakwa.
Sikap yang sama dinyatakan JPU Agung Wishnu. Hakim memberikan waktu sepekan pada kedua pihak untuk menyatakan sikap, mau menerima atau banding.
Sementara itu, hakim Esthar Oktavi yang mengadili empat terdakwa lain juga menyatakan telah terbukti secara sah bersalah bersalah melanggar Pasal 3 UU yang sama.
Terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih, 38, diganjar pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan lima bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara untuk terdakwa Ni Wayan Suardiani dihukum pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan.
Pidana denda sebesar Rp 50 juta diganti pidana kurungan dua bulan. Membayar uang pengganti Rp 240 juta lebih. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1,5 tahun.
Untuk terdakwa Ni Made Ayu Arsianti, 42, divonis selama satu tahun penjara. Pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Terdakwa Ayu tidak dibebankan membayar uang pengganti karena sudah menyetorkan uang pengganti ke kas negara.
Menanggapi putusan hakim, Ayu menyatakan menerima. Putusan hakim untuk Ayu lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU.
Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sutiasih diganjar pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar diganti lima bulan penjara. Sutiasih juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 400 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1,5 tahun.
Atas putusan hakim, keempat terdakwa kecuali Ni Made Ayu Arsianti menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, keempat terdakwa kembali mengucurkan air mata.
Mereka berusaha mengelap dengan tisu yang digenggam dari luar sidang. Anggota keluarga yang mendampingi para terdakwa pun berusaha menenangkan dengan cara merangkul masing-masing terdakwa.
Perbuatan kelima terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih. Karena tebalnya putusan yang dibacakan hakim, sidang berkahir hingga petang menjelang malam.