GIANYAR – Lantaran membawa sabu-sabu, dua bersaudara, yakni Agung Wirayuda, 47 dan Agung Alit Satria, 30, ditangkap polisi, Kamis (5/9).
Penangkapan keduanya terungkap ketika Agung Wirayuda yang merupakan pedagang lawar itu mengajak adik sepupunya Agung Alit Satria mengambil sabu-sabu di bilangan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Menurut Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasatresnarkoba AKP Pawana Jaya Negara, pelaku yang berasal
dari Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, itu awalnya bersama-sama naik sepeda motor Honda Scoopy.
Mereka mengarah ke daerah Terminal Batubulan. “Awalnya gerak-gerik mereka mencurigakan. Mereka mengambil sabu-sabu yang ditempel dekat Terminal Batubulan,” ujarnya. kemarin
Kemudian, petugas yang mengendus aksi mereka langsung memburunya. Kedua pelaku itu pun berhasil diamankan polisi.
“Polisi langsung melakukan penggeledahan. Kami temukan narkoba di letakkan di dashboard motor. Barang itu diduga sabu-sabu seberat 0,19 gram netto,” terangnya.
Keduanya langsung dikeler ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sayangnya, rantai narkoba berhenti di mereka.
“Karena mereka memakai sistem tempel. Dan pelaku ini tertutup,” jelasnya. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” paparnya. AKP Pawana menambahkan, pelaku Agung Wirayuda merupakan pedagang lawar di daerah Pemecutan, Denpasar.
Sedangkan Alit Satria dulu sempat menjadi satpam di sebuah proyek. “Untuk pelaku GA (Agung Wirayuda, red) sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama,” imbuhnya.
Agung Wirayuda pernah ditangkap oleh Polresta Denpasar atas kepemilihan sabu-sabu pada 2010 lalu.
Dia sudah divonis 4 tahun penjara, namun dijalani selama 2 tahun. Setelah bebas, dia belum sadar. Malah kembali ditangkap atas kasus yang sama.