GIANYAR – Dua proyek di bawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar mangkrak.
Di antaranya pasar Silakarang dan gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Celuk di Kecamatan Sukawati. Pada APBD Perubahan 2019 ini, dua proyek itu tak dapat tambahan anggaran.
Ketua Garda Pejuang Aspirasi Rakyat (Gappar) Kabupaten Gianyar, Ngakan Made Rai, mempertanyakan proyek mangkrak tersebut.
“Proyek itu kan sempat heboh di media massa. Kok sekarang hilang senyap. Bagaimana itu?,” keluh Ngakan Made Rai.
Kata dia, masalah itu semestinya menjadi perhatian penegak hukum. “Kalau penegak hukum bekerja maksimal, harus proaktif.
Begitu meledak di media, atau jadi pembicaraan publik, semestinya harus jemput bola. Minimal ada penyelidikan. Jangan menunggu laporan,” pintanya.
Untuk gedung IKM Celuk misalnya, tukang sampai membongkar paksa material. “Itu sudah jelas, membuka genteng secara paksa. Itu bisa dibilang perusakan. Citra Pemda kan rusak.
Gimana sebetulnya itu. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, bisa jadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Gianyar,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mempertanyakan secara langsung ke pihak berwajib mengenai masalah itu.
“Minggu-minggu ini, kami akan tanyakan langsung. Sampai mana itu tindaklanjutnya. Karena masyarakat sudah tahu semuanya. Semestinya malu karena terus jadi pembicaraan publik,” terangnya.
Di bagian lain, bupati Gianyar, Made Mahayastra usai sidang paripurna mengaku beberapa proyek sempat mangkrak.
Termasuk proyek pasar Silakarang dan IKM Celuk akan disuntik anggarkan tambahan. “Untuk yang besar, di induk 2020,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, mengaku sudah menerima informasi mengenai pasar Silakarang dan IKM Celuk yang mangkrak itu.
Kajari sedang menunggu hasil koordinasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “APIP ini di Inspektorat.
Kami selaku APH (aparat penegak hukum) menunggu APIP. Kami sudah bersurat ke APIP. Bagaimana balasannya. Nanti kami telaah lagi,” jelasnya.
Apabila APIP menyebut itu pidana, Kejari akan bergerak. “Maka kami ambil tindakan. Sekarang belum ada balasan, mungkin karena lama libur,” jelasnya.
Sembari menantikan hasil APIP, pihaknya terus memantau perkembangan proyek pasar yang kini dibiarkan mangkrak.
“Kami dengar ada pengembalian terkait pasar. Namun kami belum tahu, pengembaliannya itu untuk apa?,” jelasnya.
Berdasar analisis Kejari, perlu dilihat progress proyek itu. “Pembayaran gimana. Lihat juga kontraknya. Apakah uang yang dikeluarkan sesuai progres, ya, gak masalah,” terangnya.
Apabila dalam pengerjaan proyek ada selisih, terancam ke ranah pidana. “Kalau ada selisih, baru kami masuk. Misalnya pengerjaan 50 persen, tapi uangnya keluar 70 persen, itu ada selisih,” pungkasnya.