SINGARAJA – Kasus video wik wik yang direkam live via media sosial oleh Desak Gina di penginapan Ume Sari, Desa Anturan, Lovina, Singaraja, beberapa waktu lalu, tampaknya, tidak bisa berlanjut ke meja pengadilan.
Kepastian itu didapat setelah Unit PPA Reskrim Polres Buleleng tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk memproses laporan Desa Gina ke polisi.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarajaya mengaku, laporan pengaduan yang dilakukan oleh Desak Gina kepada Polres Buleleng terkait kasus video wik-wik yang diduga dilakukan oleh suaminya, tidak cukup bukti. Kok?
“Kami sudah selidiki kasus tersebut. Desak Gina dengan laki-laki tersebut belum memiliki akta perkawinan sebagaimana pasangan sumai dan istri yang diatur dalam undang-undang perkawinan.
Karena tidak cukup alat bukti, sehingga kami tidak dapat melanjutkan kasus tersebut,” papar Iptu Gede Sumarajaya.
Terkait viralnya video mesum tersebut di media sosial sejauh ini belum ada yang merasa keberatan dan belum ada yang melapor. “Sehingga kami juga belum bisa kami melanjutkan kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya Desak Gina melaporan kasus dugaan adanya berjinahan dilakukan oleh pasangannya kepada wanita lainnya Senin lalu (13/9) dalam bentuk laporan pengaduan.
Desak Gina kala itu mendapati sang sumi berselingkuh dengan wanita idaman lain alias WIL alias pelakor dalam satu kamar Penginapan Ume Sari, di Desa Anturan, Buleleng, pada Agustus lalu.