DENPASAR – Lantaran kehabisan bekal, Krasimir Stoykov Stoykov berencana menguras uang di dalam sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Mandiri.
Untungnya rencana jahat pria asal Bulgaria itu tidak berhasil. Kini, pria 42 tahun itu menjadi pesakitan di PN Denpasar.
Saat disidangkan kemarin (23/9), pria yang bekerja sebagai agen asuransi itu dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Yakni Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terdakwa kehabisan uang untuk beli tiket pulang ke negara asalnya,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Jaksa Siti Sawiyah dalam dakwaannya yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Heriyanti.
Awal mula terdakwa kejahatan terdakwa dilakukan saat bertemu dengan temannya bernama Mihael di Restoran Canggu pada Senin (8/7) pukul 12.00. Terdakwa bermaksud untuk meminjam uang pada Mihael.
Namun, Mihael mengatakan kepada terdakwa tidak perlu repot meminjam uang. Mihael berjanji akan memberikan uang tapi dengan syarat terdakwa harus bekerja sama dengan Mihael.
Terdakwa bertanya kepada Mihael tentang kerjasama tersebut. Mihael menyebut kerja sama itu yakni terdakwa mengambil kamera tersembunyi yang dipasang di bagian penutup keyboard mesin ATM.
Sebagai imbalannya terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta. Terdakwa yang tergiur menyetujui mengambil
perangkat kamera yang terpasang di ATM Bank Mandiri di Supermarket Bali Deli di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung pada Selasa, 9 Juli 2019.
Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael. “Uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria
sebesar Rp 6.065.000, dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa,” beber JPU Siti.
Singkat cerita, terdakwa pun pergi ke ATM sekitar pukul 06.00. Terdakwa kemudian langsung ditangkap oleh petugas
Direskrimum Polda Bali setelah menuntaskan tugasnya mencongkel perangkat camera di mesin ATM tersebut.
Pihak kepolisian juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kamar A3 Homestay Kuta Heritage Residence Jalan Setia Budi, Gang Cangkong Sari, Kuta, Badung.
Di dalamnya ditemukan 26 kartu putih yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi gelap di mesin ATM dan sejumlah alat bukti lainnya yang berkaitan.
Terdakwa juga sudah mengunakan kartu putih tersebut di beberapa mesin ATM Mandiri di lokasi lain.
Di antaranya, terdekteksi di mesin ATM Mandiri di SPBU Dalung Permai dan berhasil menarik uang Rp 4 juta rupiah, dan di ATM SPBU Swi Sri namun tidak bisa dilakukan penarikan.
Perbuatan terdakwa yang bukan merupakan nasabah Bank Mandiri dan melakukan transaksi penarikan uang mengunakan kartu putih secara ilegal,
sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibat Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.