Prajuru di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Dia diberi hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pengancaman melalui percakapan di telepon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana digugat pra peradilan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Sebab salah seorang penyidiknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.