25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:24 AM WIB

2.700 Pelanggar Lalin Diadili, Ini Prosedur Ambil Surat Tilang…

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar disemuti 2.700 warga masyarakat pelanggar lalu lintas di kawasan Denpasar dan Badung.

Mereka datang ke PN Denpasar untuk mengikuti sidang setelah terjaring dalam Operasi Patuh Agung 2019.

Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menyatakan, Operasi Patuh Agung 2019 yang digelar selama 14 hari mulai 29 Agustus hingga 11 September berhasil menjaring 2.700 pelanggar.

“Ada 2.700 bukti tilang untuk disidangkan di PN Denpasar,” kata Eka Widanta.

Meski sidang digelar di PN Denpasar, namun nanti hasil persidangan tersebut akan diserahkan kembali ke Kejari Denpasar.

Pengambilan tilang dimulai pukul 09.00, hingga selesai. Untuk mengantisipasi membludaknya pelanggar yang akan mengambil tilang, Kejari Denpasar sudah mengantisipasi dengan menyiapkan sarana dan prasarana.

“Selain menambah petugas di loket tilang menjadi 10 orang, juga disiapkan tempat menunggu untuk pelanggar.

Pelanggar akan menyerahkan bukti tilang dan nanti akan diambil untuk membayar dan mengambil surat atau kendaraan yang disita,” jelasnya.

Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pelanggar bisa tetap mengambil tilang di Kejari Denpasar. “Kendaraan yang disita diambil di Polresta atau Polda melalui surat rekomendasi yang akan dikeluarkan Kejari Denpasar,” pungkas Eka. 

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar disemuti 2.700 warga masyarakat pelanggar lalu lintas di kawasan Denpasar dan Badung.

Mereka datang ke PN Denpasar untuk mengikuti sidang setelah terjaring dalam Operasi Patuh Agung 2019.

Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menyatakan, Operasi Patuh Agung 2019 yang digelar selama 14 hari mulai 29 Agustus hingga 11 September berhasil menjaring 2.700 pelanggar.

“Ada 2.700 bukti tilang untuk disidangkan di PN Denpasar,” kata Eka Widanta.

Meski sidang digelar di PN Denpasar, namun nanti hasil persidangan tersebut akan diserahkan kembali ke Kejari Denpasar.

Pengambilan tilang dimulai pukul 09.00, hingga selesai. Untuk mengantisipasi membludaknya pelanggar yang akan mengambil tilang, Kejari Denpasar sudah mengantisipasi dengan menyiapkan sarana dan prasarana.

“Selain menambah petugas di loket tilang menjadi 10 orang, juga disiapkan tempat menunggu untuk pelanggar.

Pelanggar akan menyerahkan bukti tilang dan nanti akan diambil untuk membayar dan mengambil surat atau kendaraan yang disita,” jelasnya.

Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pelanggar bisa tetap mengambil tilang di Kejari Denpasar. “Kendaraan yang disita diambil di Polresta atau Polda melalui surat rekomendasi yang akan dikeluarkan Kejari Denpasar,” pungkas Eka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/