DENPASAR – Habis sudah peluang eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta lolos dari jerat hukum. Tomi Kecil – sapaan akrabnya dipastikan makin lama mendekam di balik jeruji besi.
Kepastian itu terjadi setelah majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diadukan Tomi Kecil.
Terang saja Sudikerta sewot. Bapak tiga anak itu kembali mengutarakan jika kasus ini bermula dari PT Maspion Group yang mendatanginya pada 2013.
Presiden komisaris PT Maspion Group, Hendri Kaunang didampingi Wayan Santoso menemui Sudikerta untuk berinvestasi di Bali.
Karena itu, kata Sudikerta, mereka mengajak membangun usaha hotel di kawasan Pecatu Graha. Sudikerta kemudian mendirikan perusahaan bernama
PT Pecatu Bangun Gemilang yang memiliki uang sah hasil penjualan saham 55 persen dari PT Marindo Investama, yang merupakan bagian dari PT Maspion Group.
“Saya tidak tahu kenapa bisa dijadikan tersangka (terdakwa dalam sidang). Yang jelas, PT Pecatu Bangun Gemilang memang ada nama istri saya,” ucapnya.
Menurut Sudiekrta, semua proses investasi diurus oleh Maspion Group. Mereka semua yang mengurus sampai pada akta kerja sama hingga peminjaman uang di bank.
Ia mengklaim tidak tahu permasalahan karena sebelumnya tidak memiliki data. Pembicaraan Sudikerta kemudian beralih setelah melihat Wayan Santoso.
Ia kemudian menunjuk Santoso yang beridiri sekitar enam meter dari Sudikerta. Santoso hanya tersenyum.
“Nah, itu Wayan Santoso. Itu orangnya. Dia yang mengajak saya berinvestasi. Dia orangnya Maspion Group. Maspion bukan dirugikan,
tapi diuntungkan karena menggadaikan tanah kami. Jadi, yang merugikan kami, bukan Maspion Group,” ucapnya menggebu.
Sudikerta terlihat semakin jengkel saat digiring ke ruang tahanan oleh JPU. “Pak Jaksa, jangan saya didorong. Saya bisa jalan,” cetusnya.
“Sambil jalan, Pak, biar tidak mengganggu sidang yang lain,” sahut JPU Eddy. “Banggeang (biarkan, Red),” ketus Sudikerta.
Dikonfirmasi terpisah, Wayan Santoso membantah apa yang dikatakan Sudikerta. “Faktanya tidak seperti itu. Faktanya justru kami ditawari tanah,” tangkis Santoso.
Dikatakan Santoso, pihaknya awalnya datang pada pertengahan 2013. Saat itu Sudikerta masih menjabat Wabup Badung.
“Kami awalnya mau bertemu bupati (AA Gde Agung) mau berinvestasi. Kemudian ketemua beliau (Sudikerta). Beliau yang menawarkannya tanahnya dijual,” sangkal Santoso.
Terkait tudingan Sudikerta yang diuntungkan dalam kasus ini adalah PT Maspion Group, Santoso menyebut sudah ada perjanjian kerja sama.
Semua pihak mau menjaminkan semua sertifikat atas perjanjian semua pihak. Ditanya apakah saat ini masih menjadi pengacara PT Maspion Group?
“Saya advokatnya semua orang. Cuma saya sering dipakai Maspion. Tapi, saya tidak spesialis satu,” tukasnya.