MANGUPURA – Made Billy Briantama Putra alias Jeki, 21, akhirnya berurusan dengan hukum. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Denpasar ini terjaring dalam Operasi Antik Agung 2019 yang di gelar Polres Badung.
Jeki diamankan Satuan Narkoba Polres Badung di Jalan I Gusti Ngurah Gentuh Gang Merpati, Banjar Kaja Dalung, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (15/9) pukul 13.05 Wita.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram netto. Jeki diamankan berdasar informasi masyarakat.
Jeki awalnya kecanduan narkoba. Karena kecanduan, Jeki kemudian nekat mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan dirinya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti apparat. Tak lama kemudian, Jeki ditangkap saat mengambil tempelen sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang digenggam tangan kanannya.
Kepada petugas, ia mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Agung seharga Rp 360 ribu.” bebernya.
Sementara Agung sendiri tidak diketahui keberadaannya karena transaksi via telepon dan modus pengambilannya dengan cara tempelan.
Dari pengembangan sementara, Jeki mengaku bahwa Agung itu disebut-sebut berada dalam Lapas Kerobokan.
“Pengakuan tersangka masih kita dalami dan kembangkan untuk mencari Agung ini. Pengakuannya, dikonsumsi sendiri untuk menambah kepercayaan dirinya. Sisinya diedarkan lagi,” tutur Sinaga.
Selama Operasi Antik, anggota Polres Badung juga meringkus 4 tersangka narkoba lainnya, yaitu Budiono Prasetyo alias Fras, 42; Totok Hendarto alias Dogler, 42; I Kades Ari Indrayuda Giri alias Poniran, 25; dan I Wayan Budiana Giri, 49.
Fras diringkus di Jalan Mertanadi Gang Limanam, Banjar Taman Mertanadi Desa Kerobokan Klod, Kuta Utara, Sabtu (14/9) sekitar pukul 21.20 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,31 gram netto yang digenggam tangan kanannya.
Kepada petugas, ia mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Norman yang tidak diketahui keberadaannya lantaran transaksi via telepon dan pembayaran dengan cara transfer serta pengambilan dengan cara tempelan.
Dia mengonsumsi shabu untuk tambah stamina agar kuat bekerja pada malam hari. Penangkapan selanjutnya terhadap Dogler di seputaran Jalan Mulawarman, Banjar Mekar Sari Desa Dauh Puri Kaja Denpasar Utara, Kamis (19/9) sekitar pukul 00.05.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram netto, satu buah alat isap shabu, korek api gas dan pipet.
Kepada petugas, tersangka mengaku shabu itu dibeli dari seseorang bernama Ajik seharga Rp800 ribu. Masih pada hari yang sama, penangkapan terhadap dua Giri di seputaran Jalan Gunung Salak Denpasar.
Indrayuda Giri diringkus pada pukul 21.30, dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,36 gram netto.
Kepada petugas, ia mengaku barang bukti itu didapat dari Budiana Giri. Polisi melakukan pengembangan dan berselang satu jam kemudian,
polisi berhasil meringkus Budiana di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Salak Gang Tegal Abadi IX Kamar Nomor 10 Denpasar.
Dari dalam kamar kosnya itu, polisi mengamankan barang bukti 6 butir ekstasi dan empat paket shabu dengan total berat 0,57 gram netto.
Menariknya, kepada petugas kakek pengangguran ini mengaku mendapatkan barang bukti sebanyak itu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan.
Modus pengambilannya dengan cara tempelan. Ia nekat melakukan itu kerena tidak punya pekerjaan. Jadi, terpaksa ia memutuskan jualan barang enak gila untuk kebutuhan hidup keluarga dengan upah sekali tempel ia mendapatkan uang Rp 50 ribu.
“Para pelaku ini dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.