32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 17:40 PM WIB

Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Kerugian Negara Ditaksir Lebih Rp 1 M

DENPASAR – Meski belum jelas tersangka dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, kapan diumumkan oleh Kejari Denpasar, namun kerugian negara sudah bisa ditaksir nilainya.

Nilainya diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.Kajari Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso kepada awak media mengungkapkan, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali telah merampungkan hasil perhitungan kerugian negara.

Menurutnya hasil BPKP ini hampir sama dengan perhitungan penyidik pidsus Kejari Denpasar sebelumnya.

“Jadi, hasil BPKP hampir sama dengan perhitungan kerugian negara yang dihitung penyidik, (nilainya) sekitar Rp 1 miliar lebih,” tegas Jehezkiel.

Pria yang pernah menjadi salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus mantan Gubernur Jakarta, Basuki Purnama Tjahaja itu menambahkan,

setelah perhitungan kerugian negara ini keluar, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Namun, pria yang akan menduduki Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, itu masih menutup calon tersangka.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Biar penyidik melakukan gelar perkara dulu untuk menentukan tersangka,” tukasnya.

Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara Silpa APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda

dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, bendahara, dan kaur keuangan.

Sementara ini sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta,

kaur keuangan Rp 102 juta dan bendahara Rp 144 juta. Sedangkan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 770 juta.

Sementara itu, sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa mengatakan mengatakan dasar penyidikan yang dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Berdasar aturan tersebut akan terlihat siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara. Nah, jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah Kepala Desa.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod sendiri eks Perbekel I Gusti Made Wira Namiartha sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar. 

DENPASAR – Meski belum jelas tersangka dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, kapan diumumkan oleh Kejari Denpasar, namun kerugian negara sudah bisa ditaksir nilainya.

Nilainya diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.Kajari Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso kepada awak media mengungkapkan, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali telah merampungkan hasil perhitungan kerugian negara.

Menurutnya hasil BPKP ini hampir sama dengan perhitungan penyidik pidsus Kejari Denpasar sebelumnya.

“Jadi, hasil BPKP hampir sama dengan perhitungan kerugian negara yang dihitung penyidik, (nilainya) sekitar Rp 1 miliar lebih,” tegas Jehezkiel.

Pria yang pernah menjadi salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus mantan Gubernur Jakarta, Basuki Purnama Tjahaja itu menambahkan,

setelah perhitungan kerugian negara ini keluar, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Namun, pria yang akan menduduki Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, itu masih menutup calon tersangka.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Biar penyidik melakukan gelar perkara dulu untuk menentukan tersangka,” tukasnya.

Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara Silpa APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda

dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, bendahara, dan kaur keuangan.

Sementara ini sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta,

kaur keuangan Rp 102 juta dan bendahara Rp 144 juta. Sedangkan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 770 juta.

Sementara itu, sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa mengatakan mengatakan dasar penyidikan yang dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Berdasar aturan tersebut akan terlihat siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara. Nah, jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah Kepala Desa.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod sendiri eks Perbekel I Gusti Made Wira Namiartha sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/