25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:23 AM WIB

Dituntut 13 Tahun Karena Sabu 216 Gram, WN Nepal Diganjar 9 Tahun Bui

DENPASAR – Nasib Jay Kumar Tamang, 28, terbilang mujur. Warga Nepal itu mendapat diskon hukuman empat tahun penjara dari majelis hakim  PN Denpasar.

Dituntut 13 tahun penjara, Jay diganjar 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja. 

“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan dua bulan penjara,” tandas hakim Atmaja di PN Denpasar, kemarin (22/10).

Hakim menyatakan pria yang bekerja sebagai buruh ini bersalah memiliki narkotika golongan I berupa sabu seberat 216,89 gram netto.

Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Made Suardika Adnyana tanpa basa-basi langsung menerima putusan hakim. 

“Terdakwa menerima, Yang Mulia,” kata I Wayan Ana, penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

Sikap senada ditunjukkan JPU Cok Intan Melanie Dewie. Sekadar mengingatkan, kasus yang menjerat terdakwa ini merupakan 

hasil pengembangan dari tertangkapnya WN asal Nepal, Ngir Man Gurung (terdakwa dalam berkas terpisah),

Sabtu (25/5), di Bandara Ngurah Rai Bali, karena nekat menyelundupkan sabu seberat 506,23 gram dengan modus disembunyikan didalam rongga pencernaan. 

Rencananya, setelah tiba di Bali Ngir Man Gurung akan bertemu dengan terdakwa pada keesokan harinya  Minggu, (26/5), di Hypermarket Mall Bali Galeria 

di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, untuk mengambil satu buah tas ransel berisi sabu sesuai perintah bosnya bernama Denjo yang berada di Thailand.

Berbekal informasi serta foto yang ditunjukan Ngir Man Gurung, pihak kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengintaian sesuai dengan waktu dan tempat yang disepakati tersebut.

Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang mendorong troly atau keranjang belanja yang kemudian langsung dilakukan penangkapan. 

DENPASAR – Nasib Jay Kumar Tamang, 28, terbilang mujur. Warga Nepal itu mendapat diskon hukuman empat tahun penjara dari majelis hakim  PN Denpasar.

Dituntut 13 tahun penjara, Jay diganjar 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja. 

“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan dua bulan penjara,” tandas hakim Atmaja di PN Denpasar, kemarin (22/10).

Hakim menyatakan pria yang bekerja sebagai buruh ini bersalah memiliki narkotika golongan I berupa sabu seberat 216,89 gram netto.

Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Made Suardika Adnyana tanpa basa-basi langsung menerima putusan hakim. 

“Terdakwa menerima, Yang Mulia,” kata I Wayan Ana, penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

Sikap senada ditunjukkan JPU Cok Intan Melanie Dewie. Sekadar mengingatkan, kasus yang menjerat terdakwa ini merupakan 

hasil pengembangan dari tertangkapnya WN asal Nepal, Ngir Man Gurung (terdakwa dalam berkas terpisah),

Sabtu (25/5), di Bandara Ngurah Rai Bali, karena nekat menyelundupkan sabu seberat 506,23 gram dengan modus disembunyikan didalam rongga pencernaan. 

Rencananya, setelah tiba di Bali Ngir Man Gurung akan bertemu dengan terdakwa pada keesokan harinya  Minggu, (26/5), di Hypermarket Mall Bali Galeria 

di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, untuk mengambil satu buah tas ransel berisi sabu sesuai perintah bosnya bernama Denjo yang berada di Thailand.

Berbekal informasi serta foto yang ditunjukan Ngir Man Gurung, pihak kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengintaian sesuai dengan waktu dan tempat yang disepakati tersebut.

Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang mendorong troly atau keranjang belanja yang kemudian langsung dilakukan penangkapan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/