DENPASAR – Kinerja Kejari Denpasar dalam mengusut dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, berakhir antiklimaks.
Bagaimana tidak, sembilan bulan lebih publik menunggu hasil penyidikan, ujung-ujungnya Kejari Denpasar hanya menetapkan satu orang tersangka saja.
Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ni Luh Putu Ariyaningsih. Mantan bendahara desa itu ditetapkan
sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan Kajari Denpasar nomor PRINT 02/N.1.10/Pd.t/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Ariyaningsih dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kasipidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa
dan Kasiintel dan Humas I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma tak menyangkal penetapan tersangka atas nama Ni Luh Putu Ariyaningsih.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka setelah melalui gelar perkara. Memang kita belum umumkan secara resmi karena masih menunggu hasil pengembangan,” terangnya.
Ketika disinggung nama eks Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, I Gusti Made Wira Namiartha yang lolos dari jerat hukum, Astawa berdalih jika penyidik masih melakukan pengembangan dalam perkara ini.
“Kita tunggu saja kelanjutannya,” jawabnya singkat. Sementara itu, informasi lainnya setelah penetapan Bendahara, Putu Ariyaningsih sebagai tersangka, penyidik akan memanggil lagi saksi-saksi sebelumnya untuk diperiksa.
Yang jelas, dengan penetapan Ariyaningsih sebagai tersangka, status mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha aman.