26.4 C
Jakarta
24 November 2024, 1:41 AM WIB

Begini Perjalanan Kasus Pencabulan Ayah Bejat Cabuli Anak Angkat

RadarBali.com – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan MH terhadap AY, anak angkatnya berlangsung sejak korban berusia 9 tahun.

Apesnya, meski telah berstatus tersangka, penyidik Polres Buleleng tak kunjung menahan tersangka. Kondisi ini membuat ibu angkat korban geram.

Sebagai catatan, bapak dan ibu angkatnya AY bercerai pada tahun 2006, namun sampai tahun 2014 kedua ortu angkatnya tersebut masih tinggal serumah di Denpasar.

Keduanya akhirnya pisah rumah dan AY pada tahun 2017 pun dibawa ke Singaraja oleh bapaknya tersebut. 

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah AY kedapatan menangis oleh teman seumurannya yang saat itu sedang main ke rumah AY yang berada di Singaraja.

Saat ditanya oleh temannya, AY mengaku telah diperkosa oleh bapak angkatnya tersebut. Mendengar hal tersebut, teman AY pun melaporkannya kepada anggota P2TP2A Buleleng Made Wibawa. 

“Akhirnya Made Wibawa yang melaporkannya ke Polres Buleleng karena saat itu AY sekolah di Singaraja juga,” terangnya.

Yang menjadi masalah, semenjak kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Buleleng sejak bulan Juli lalu, ibu angkatnya tak bisa berkomunikasi kembali dengan si pelapor.

Bahkan, sampai sekarang ibu angkat AY yang enggan namanya dikorankan ini pun tidak mendapatkan bukti laporan apapun.

Hal inilah yang membuat ibu angkat korban mendatangi Polres Buleleng bersama kuasa hukumnya untuk mengetahui sejauh mana kasus pencabulan dan pelecehan yang menimpa anak angkatnya tersebut.

“Harusnya si pelapor aktif memberikan informasi kepada ibu angkatnya mengenai keberlanjutan kasusnya. Namun hal itu tidak dilakukannya,” terangnya.

Lalu AY sekarang dimana? “AY sekarang dibawa ke sebuah Panti Asuhan di Singaraja. Sekarang sudah kelas 3 SMP, jadi tanggung untuk dipindahkan. Terlebih masih ada kasusnya yang sebagai korban dilaporkan ke Polres Buleleng ini,” jawabnya.

Namun tiga bulan sudah kasus ini belum tercium baunya akan diproses, sehingga Ipung bersama Ibu Angkatnya tersebut tergerak untuk mendatangi Polres Buleleng.

“Status pelaku kata Kanit PPA tersangka. Tapi kenapa tidak ditahan? Alasan kepolisian pun aneh. Katanya karena pelaku tidak mengakui. Lah kalau semua pelaku harus mengaku dulu baru ditahan, kan tidak perlu adanya kejaksaan, persidangan dan lainnya,” herannya.

Saat ini, katanya pihak kepolisian masih berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan Buleleng.  “Saya tanya, tingkatnya apa? Sudah P berapa? Jawabnnya belum. Pelaku saja juga belum ditahan,” herannya.

Ipung pun menegaskan, kalau terlapor dalam kasus kejahatan seksual tidak ditahan bahkan sampai 3 bulan seperti ini akan menjadi pertanyaan besar. Terlebih alasannya kepolisian dianggap tidak masuk akal, yakni pelaku tidak mengakui dan tidak ada saksi.

“Loh dalam kasus kekerasan seksual, hanya ada dua orang, yakni pelaku dan korban. Tidak mungkin ada saksi. Sedangkan alat bukti lainnya sudah ada,” terangnya.

Kata Ipung lagi, untuk kasus-kasus tentang kekerasan seksual, mengacu pasal 81 dan 42 UU nomor 23 tahun 2002 dan perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, satu saksi korban sudah cukup.

“Itu artinya mau visum mengatakan dia robek, atau hancur vaginanya, semua lepas dari itu. Satu saksi korban sudah cukup. Apalagi saya punya rekaman (pengakuan AY), siapa lagi yang mau membantah?,” tegasnya.

Saat ini, Ipung akan menunggu respon serius dari pihak kepolisian Polres Buleleng, dalam hal ini Kanit PPA karena pihaknya sudah menghadap kemarin.

“Saya sudah bilang tadi, kalau sampai kedatangan saya sampai tidak ada artinya, lihat saja. Saya tidak mengancam. Saya tahu apa yang akan saya lakukan,” tegas ipung.

Setelah mendatangi PPA Polres Buleleng kemarin, Ipung mengaku akan bersurat resmi ke Polres Buleleng dan juga akan bersurat ke Polda Bali untuk mendapatkan atensi langsung.

Sementara itu, ibu angkat AY berharap kepolisian bertindak cepat untuk menangani kasusnya tersebut.

“Saya berharap anak saya yang saya rawat dari bayi ini dapat keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya kemarin.

Kapolres Buleleng, AKBP Suka Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Tadi (kemarin), pengacara sudah datang juga tentang masalah ini. Tapi secara umum on progress,” singkatnya

RadarBali.com – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan MH terhadap AY, anak angkatnya berlangsung sejak korban berusia 9 tahun.

Apesnya, meski telah berstatus tersangka, penyidik Polres Buleleng tak kunjung menahan tersangka. Kondisi ini membuat ibu angkat korban geram.

Sebagai catatan, bapak dan ibu angkatnya AY bercerai pada tahun 2006, namun sampai tahun 2014 kedua ortu angkatnya tersebut masih tinggal serumah di Denpasar.

Keduanya akhirnya pisah rumah dan AY pada tahun 2017 pun dibawa ke Singaraja oleh bapaknya tersebut. 

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah AY kedapatan menangis oleh teman seumurannya yang saat itu sedang main ke rumah AY yang berada di Singaraja.

Saat ditanya oleh temannya, AY mengaku telah diperkosa oleh bapak angkatnya tersebut. Mendengar hal tersebut, teman AY pun melaporkannya kepada anggota P2TP2A Buleleng Made Wibawa. 

“Akhirnya Made Wibawa yang melaporkannya ke Polres Buleleng karena saat itu AY sekolah di Singaraja juga,” terangnya.

Yang menjadi masalah, semenjak kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Buleleng sejak bulan Juli lalu, ibu angkatnya tak bisa berkomunikasi kembali dengan si pelapor.

Bahkan, sampai sekarang ibu angkat AY yang enggan namanya dikorankan ini pun tidak mendapatkan bukti laporan apapun.

Hal inilah yang membuat ibu angkat korban mendatangi Polres Buleleng bersama kuasa hukumnya untuk mengetahui sejauh mana kasus pencabulan dan pelecehan yang menimpa anak angkatnya tersebut.

“Harusnya si pelapor aktif memberikan informasi kepada ibu angkatnya mengenai keberlanjutan kasusnya. Namun hal itu tidak dilakukannya,” terangnya.

Lalu AY sekarang dimana? “AY sekarang dibawa ke sebuah Panti Asuhan di Singaraja. Sekarang sudah kelas 3 SMP, jadi tanggung untuk dipindahkan. Terlebih masih ada kasusnya yang sebagai korban dilaporkan ke Polres Buleleng ini,” jawabnya.

Namun tiga bulan sudah kasus ini belum tercium baunya akan diproses, sehingga Ipung bersama Ibu Angkatnya tersebut tergerak untuk mendatangi Polres Buleleng.

“Status pelaku kata Kanit PPA tersangka. Tapi kenapa tidak ditahan? Alasan kepolisian pun aneh. Katanya karena pelaku tidak mengakui. Lah kalau semua pelaku harus mengaku dulu baru ditahan, kan tidak perlu adanya kejaksaan, persidangan dan lainnya,” herannya.

Saat ini, katanya pihak kepolisian masih berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan Buleleng.  “Saya tanya, tingkatnya apa? Sudah P berapa? Jawabnnya belum. Pelaku saja juga belum ditahan,” herannya.

Ipung pun menegaskan, kalau terlapor dalam kasus kejahatan seksual tidak ditahan bahkan sampai 3 bulan seperti ini akan menjadi pertanyaan besar. Terlebih alasannya kepolisian dianggap tidak masuk akal, yakni pelaku tidak mengakui dan tidak ada saksi.

“Loh dalam kasus kekerasan seksual, hanya ada dua orang, yakni pelaku dan korban. Tidak mungkin ada saksi. Sedangkan alat bukti lainnya sudah ada,” terangnya.

Kata Ipung lagi, untuk kasus-kasus tentang kekerasan seksual, mengacu pasal 81 dan 42 UU nomor 23 tahun 2002 dan perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, satu saksi korban sudah cukup.

“Itu artinya mau visum mengatakan dia robek, atau hancur vaginanya, semua lepas dari itu. Satu saksi korban sudah cukup. Apalagi saya punya rekaman (pengakuan AY), siapa lagi yang mau membantah?,” tegasnya.

Saat ini, Ipung akan menunggu respon serius dari pihak kepolisian Polres Buleleng, dalam hal ini Kanit PPA karena pihaknya sudah menghadap kemarin.

“Saya sudah bilang tadi, kalau sampai kedatangan saya sampai tidak ada artinya, lihat saja. Saya tidak mengancam. Saya tahu apa yang akan saya lakukan,” tegas ipung.

Setelah mendatangi PPA Polres Buleleng kemarin, Ipung mengaku akan bersurat resmi ke Polres Buleleng dan juga akan bersurat ke Polda Bali untuk mendapatkan atensi langsung.

Sementara itu, ibu angkat AY berharap kepolisian bertindak cepat untuk menangani kasusnya tersebut.

“Saya berharap anak saya yang saya rawat dari bayi ini dapat keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya kemarin.

Kapolres Buleleng, AKBP Suka Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Tadi (kemarin), pengacara sudah datang juga tentang masalah ini. Tapi secara umum on progress,” singkatnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/