25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:40 AM WIB

Sempat Diinapkan di Vila Khusus, Kejati Segera Lapor ke Polda Bali

KABURNYA buronan Interpol pelaku skimming atau pembobol data nasabah senilai Rp 7 triliun, Rabie Ayad Abderahman alias Patistota, 30, benar-benar bikin gempar.

Pasalnya, pria berdarah Lebanon yang menjadi buronan paling dicari Pemerintah Amerika Serikat itu bukan saja kabur menjelang diekstradisi

Namun, yang paling mengejutkan, Ayad yang semestinya dititip di rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai ternyata tak dititip di sana (rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai). Lalu?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, sebelum kabur atau melarikan diri, yang jelas dari kejaksaan sudah memohonkan ekstradisi ke lembaga pengadilan.

Awalnya, kata Didik, permohonan ekstradisi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditolak. Kemudian jaksa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Hasilnya banding dikabulkan. “Tetapi termohon ekstradisi menurut keterangan imigrasi kabur,” tandasnya

Menurut Didik, Ayad tertangkap 19 April 2018 di Hotel Lerina, Denpasar oleh Polda Bali setelah ada red notice dari Interpol.

Setelah ditangkap, Ayad menjalani sidang ekstradisi di PN Denpasar.

Pengajuan sidang itu dilakukan atas permohonan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2019, majelis hakim PN Denpasar menolak ekstradisi Ayad yang diajukan jaksa.

Majelis hakim menolak dengan alasan error in persona.

Hakim meyakini Ayad yang dimaksud dan menjadi buronan Interpol bukanlah yang dihadapkan dalam persidangan.

Hakim menilai nama Ayad dengan yang di paspor beda. Alasan itu menjadi dalih hakim terjadi salah orang alias error in persona.

Pada saat itu, hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan Ayad yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Tidak terima permohonan ditolak hakim pengadilan tingkat pertama, jaksa kemudian mengajukan banding.

Selama mengajukan banding ke PT Bali, Ayad dititipkan pihak Imigrasi Ngurah Rai sampai ada penetapan dari hakim.

Uniknya, selama dititipkan ke Imigrasi itu Ayad ditempatkan pada sebuah vila yang disewa khusus.

Selanjutnya, pada 28 Oktober banding jaksa diterima, Hakim PT Bali mengeluarkan surat penetapan penahanan Ayad.

Nah, pada 29 Oktober saat jaksa hendak membawa Ayad, pihak Imigrasi tidak mengizinkan.  

Bahkan pihak Imigrasi melarang jaksa bertemu Ayad dengan alasan istri termohon ekstradisi keberatan jika termohon dibawa tanpa didampingi pengacara.

Sehingga JPU tidak bisa memasukan Ayad ke dalam lapas.

Pada 1 November 2019 pukul 16.00 pihak Imigrasi menyatakan termohon tidak bisa ditemukan. Ayad telah kabur dari vila yang disediakan Imigrasi. 

Menyikapi kaburnya buronan Amerika tersebut, Didik akan bertanya pada imigrasi melalui surat resmi. Salah satu yang ditanyakan bagaimana termohon bisa lepas.

“Kami dari pihak intel juga akan melakukan pemeriksaan kenapa bisa sampai lepas,” tukas pria berkacamata itu.

Jaksa juga akan melapor ke pimpinan Imigrasi. Selain itu, jaksa juga akan melapor ke Polda Bali untuk memburu termohon ekstradisi.

KABURNYA buronan Interpol pelaku skimming atau pembobol data nasabah senilai Rp 7 triliun, Rabie Ayad Abderahman alias Patistota, 30, benar-benar bikin gempar.

Pasalnya, pria berdarah Lebanon yang menjadi buronan paling dicari Pemerintah Amerika Serikat itu bukan saja kabur menjelang diekstradisi

Namun, yang paling mengejutkan, Ayad yang semestinya dititip di rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai ternyata tak dititip di sana (rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai). Lalu?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, sebelum kabur atau melarikan diri, yang jelas dari kejaksaan sudah memohonkan ekstradisi ke lembaga pengadilan.

Awalnya, kata Didik, permohonan ekstradisi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditolak. Kemudian jaksa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Hasilnya banding dikabulkan. “Tetapi termohon ekstradisi menurut keterangan imigrasi kabur,” tandasnya

Menurut Didik, Ayad tertangkap 19 April 2018 di Hotel Lerina, Denpasar oleh Polda Bali setelah ada red notice dari Interpol.

Setelah ditangkap, Ayad menjalani sidang ekstradisi di PN Denpasar.

Pengajuan sidang itu dilakukan atas permohonan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2019, majelis hakim PN Denpasar menolak ekstradisi Ayad yang diajukan jaksa.

Majelis hakim menolak dengan alasan error in persona.

Hakim meyakini Ayad yang dimaksud dan menjadi buronan Interpol bukanlah yang dihadapkan dalam persidangan.

Hakim menilai nama Ayad dengan yang di paspor beda. Alasan itu menjadi dalih hakim terjadi salah orang alias error in persona.

Pada saat itu, hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan Ayad yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Tidak terima permohonan ditolak hakim pengadilan tingkat pertama, jaksa kemudian mengajukan banding.

Selama mengajukan banding ke PT Bali, Ayad dititipkan pihak Imigrasi Ngurah Rai sampai ada penetapan dari hakim.

Uniknya, selama dititipkan ke Imigrasi itu Ayad ditempatkan pada sebuah vila yang disewa khusus.

Selanjutnya, pada 28 Oktober banding jaksa diterima, Hakim PT Bali mengeluarkan surat penetapan penahanan Ayad.

Nah, pada 29 Oktober saat jaksa hendak membawa Ayad, pihak Imigrasi tidak mengizinkan.  

Bahkan pihak Imigrasi melarang jaksa bertemu Ayad dengan alasan istri termohon ekstradisi keberatan jika termohon dibawa tanpa didampingi pengacara.

Sehingga JPU tidak bisa memasukan Ayad ke dalam lapas.

Pada 1 November 2019 pukul 16.00 pihak Imigrasi menyatakan termohon tidak bisa ditemukan. Ayad telah kabur dari vila yang disediakan Imigrasi. 

Menyikapi kaburnya buronan Amerika tersebut, Didik akan bertanya pada imigrasi melalui surat resmi. Salah satu yang ditanyakan bagaimana termohon bisa lepas.

“Kami dari pihak intel juga akan melakukan pemeriksaan kenapa bisa sampai lepas,” tukas pria berkacamata itu.

Jaksa juga akan melapor ke pimpinan Imigrasi. Selain itu, jaksa juga akan melapor ke Polda Bali untuk memburu termohon ekstradisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/