25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:48 AM WIB

Reklamasi Bandara Ngurah Rai Dipaksakan, WALHI Ancam Buat Perhitungan

KUTA-Jumat, 8 Nopember 2019 diadakan rapat Komisi Penilai AMDAL terkait rencana PT Angkasa Pura  untuk melakukan reklamasi Bandara Ngurah Rai seluas 12,15 Hektar.

 

Rapat tersebut diadakan di The Anvaya Beach Resort, Kuta.

 

Rapat tersebut pada intinya membahas kelayakan Amdal rencana reklamasi Bandara Ngurah Rai seluas 12,15 Ha.

 

Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama yang hadir dalam pertemuan tersebut mengajukan protes terkait rencana reklamasi seluas 12,15 Ha.

 

Pertama, Untung Pratama mengajukan protes terkait diadakannya rapat Komisi Penilai Amdal yang melanggar hukum.

 

Hal tersebut disampaikan karena lokasi rencana reklamasi seluas 12,15 Hektar tersebut berada di kawasan konservasi sebagaimana diatur dalam Perpres 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam Perpres 51 Tahun 2014.

 

Lebih lanjut, Untung Pratama mendesak agar rapat Komisi Penilai Amdal dihentikan.

 

“rencana reklamasi seluas 12,15 Hektar yang akan dilakukan oleh PT Angkasa Pura  tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Seharusnya Addendum Andal, Rkl dan Rpl milik PT Angkasa Pura tidak dapat dinilai dan rapat ini dihentikan”, tegasnya.

 

Pimpinan rapat Komisi Penilai Amdal, Ary Sudijanto menyampaikan bahwa rapat Komisi Penilai Amdal tersebut sudah memenuhi syarat legal formal.

 

Lebih lanjut disampaikan juga oleh pimpinan rapat Komisi Penilai Amdal bahwa reklamasi perluasan Bandara sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

 

Namun saat WALHI Bali meminta agar Pasal dan peta yang mengatur perubahan tersebut ditampilkan dalam ruang rapat, Pimpinan rapat berkelit dan melempar ke Pemrakarasa untuk menunjukkan Peta.

 

Saat diminta menunjukkan Peta, Pihak Pemrakarsa ternyata tidak bisa menunjukkannya.

 

Kedua, WALHI Bali juga menyoroti dampak dari reklamasi terdahulu yang dilakukan oleh PT Angkasapura.

 

Dalam rapat tersebut WALHI Bali menyampaikan pesisir utara dari Tuban hingga Kuta mengalami dampak abrasi paling parah akibat kegiatan reklamasi.

 

“Pura Cedok Waru digeser sampai 3 (tiga) kali akibat reklamasi sebelumnya”, ujarnya.

 

Atas hal tersebut, pimpinan rapat meminta kepada pihak Angkasa Pura untuk menjelaskan kajian simulasi perubahan garis pantai dampak akibat reklamsi di pesisir utara dari Tuban hingga Kuta.

 

Saat diminta untuk menjelaskan, pihak Angkasa Pura tidak mampu memberikan kepastian berapa jauh mundurnya garis pantai akibat reklamasi tersebut.

 

Dalam rapat tesebut WALHI Bali juga menyerahkan surat protes kepada pimpinan rapat.

 

WALHI Bali juga menyampaikan akan membuat perhitungan kepada pihak terkait apabila reklamasi di kawasan konservasi tersebut tetap dipaksakan.

 

“Kami sudah terus bersabar, kami akan buat perhitungan jika reklamasi di kawasan konservasi tetap dipaksakan”, tukasnya.

 

KUTA-Jumat, 8 Nopember 2019 diadakan rapat Komisi Penilai AMDAL terkait rencana PT Angkasa Pura  untuk melakukan reklamasi Bandara Ngurah Rai seluas 12,15 Hektar.

 

Rapat tersebut diadakan di The Anvaya Beach Resort, Kuta.

 

Rapat tersebut pada intinya membahas kelayakan Amdal rencana reklamasi Bandara Ngurah Rai seluas 12,15 Ha.

 

Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama yang hadir dalam pertemuan tersebut mengajukan protes terkait rencana reklamasi seluas 12,15 Ha.

 

Pertama, Untung Pratama mengajukan protes terkait diadakannya rapat Komisi Penilai Amdal yang melanggar hukum.

 

Hal tersebut disampaikan karena lokasi rencana reklamasi seluas 12,15 Hektar tersebut berada di kawasan konservasi sebagaimana diatur dalam Perpres 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam Perpres 51 Tahun 2014.

 

Lebih lanjut, Untung Pratama mendesak agar rapat Komisi Penilai Amdal dihentikan.

 

“rencana reklamasi seluas 12,15 Hektar yang akan dilakukan oleh PT Angkasa Pura  tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Seharusnya Addendum Andal, Rkl dan Rpl milik PT Angkasa Pura tidak dapat dinilai dan rapat ini dihentikan”, tegasnya.

 

Pimpinan rapat Komisi Penilai Amdal, Ary Sudijanto menyampaikan bahwa rapat Komisi Penilai Amdal tersebut sudah memenuhi syarat legal formal.

 

Lebih lanjut disampaikan juga oleh pimpinan rapat Komisi Penilai Amdal bahwa reklamasi perluasan Bandara sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

 

Namun saat WALHI Bali meminta agar Pasal dan peta yang mengatur perubahan tersebut ditampilkan dalam ruang rapat, Pimpinan rapat berkelit dan melempar ke Pemrakarasa untuk menunjukkan Peta.

 

Saat diminta menunjukkan Peta, Pihak Pemrakarsa ternyata tidak bisa menunjukkannya.

 

Kedua, WALHI Bali juga menyoroti dampak dari reklamasi terdahulu yang dilakukan oleh PT Angkasapura.

 

Dalam rapat tersebut WALHI Bali menyampaikan pesisir utara dari Tuban hingga Kuta mengalami dampak abrasi paling parah akibat kegiatan reklamasi.

 

“Pura Cedok Waru digeser sampai 3 (tiga) kali akibat reklamasi sebelumnya”, ujarnya.

 

Atas hal tersebut, pimpinan rapat meminta kepada pihak Angkasa Pura untuk menjelaskan kajian simulasi perubahan garis pantai dampak akibat reklamsi di pesisir utara dari Tuban hingga Kuta.

 

Saat diminta untuk menjelaskan, pihak Angkasa Pura tidak mampu memberikan kepastian berapa jauh mundurnya garis pantai akibat reklamasi tersebut.

 

Dalam rapat tesebut WALHI Bali juga menyerahkan surat protes kepada pimpinan rapat.

 

WALHI Bali juga menyampaikan akan membuat perhitungan kepada pihak terkait apabila reklamasi di kawasan konservasi tersebut tetap dipaksakan.

 

“Kami sudah terus bersabar, kami akan buat perhitungan jika reklamasi di kawasan konservasi tetap dipaksakan”, tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/