DENPASAR – Aparat Kantor Bea Cukai Denpasar akhirnya memusnahkan barang sitaan di depan kantor di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, Rabu (13/11) siang.
Pemusnahan barang sitaan itu berdasar SK Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar No: KEP 36 WIBC.13/KPP.MP.02/2019 tentang Barang Milik Negara Siap Musnah.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 626 botol atau 96.250 ml MMEA; 328.908 batang rokok; 157 botol atau 13.750 ml liquid vape;
741 pcs alat kesehatan berbagai jenis; 1.369 pcs produk kosmetik berbagai jenis; dan 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian hingga alat bantu seks.
Total keseluruhan nilai barang mencapai Rp.1.760.600.460 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 1.369.391.567.
“Sejumlah barang ini merupakan hasil sitaan pada periode bulan Januari hingga Agustus 2019 melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT),
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.
Selain itu juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas)
yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya,” terang, Abdul Kharis, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong hingga dipecahkan.