DENPASAR-Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Kamis (14/11) kembali bergulir di PN Denpasar.
Mengagendakan pemeriksaan saksi. Kali ini, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi itu menghadirkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung Tri Nugraha.
Kehadiran Tri Nugraha sebagai saksi dalam persidangan mantan Wagub Bali itu, yakni terkait perannya menandatangani surat pengganti tanah SHM No 5048/Ds Jimbaran seluas 38.650 m2.
Saat memberikan kesaksian, Tri Nugraha pun tak menampik dengan perannya itu. Menurutnya, sebagai pucuk pimpinan baru di BPN Badung tahun 2011 kala itu, ia membenarkan telah meneken alias menandatangi sertifikat pengganti tanah.
“Saat saya awal menjabat, saya menandatangani surat penggantian sertifikat yang sudah ada di meja saya,” ujar Tri Nugraha dalam persidangan.
Usai ditandatangani, sertifikat tersebut kemudian digunakan oleh Sudikerta untuk menjual tanah kepada korban Ali Markus (Bos PT Maspion).
Lebih lanjut, saat proses penjualan, Pertemuan Sudikerta dengan Ali Markus pun dilakukan di Surabaya pada tahun 2012 lalu.
Saat pertemuan Sudikerta dengan Ali Markus di Surabaya, Tri Nugraha mengaku hadir disana. Dalih Tri Nugraha, kehadiran dirinya ke Surabaya untuk menemui Bos Maspion itu karena dirinya diminta untuk mendampingi Sudikerta.
“Jadi Sudikerta telepon saya, minta didampingi ke Surabaya. Katanya mendampingi untuk masalah pertanahanan. Saat itu saya di Jakarta. Lalu dari Jakarta saya terbang ke Surabaya. Saya hadir bukan untuk meyakinkan Ali Markus soal obyek tanah yang akan dijual,” kata Tri Nugraha.
Kontan atas pernyataan Tri Nugraha langsung memantik pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Etshar Oktavi.
Munculnya pertanyaan pimpinan sidang kepada Saksi Tri Nugraha, karena antara keterangan saksi di BAP berbeda dengan yang disampaikan dalam sidang kali.
“Di BAP anda bilang hadir untuk meyakinkan Ali Markus, disini anda bilang bukan. Mana yang benar?,” singgung hakim.
Mendapat brondongan pertanyaan dari pimpinan Hakim, Saksi Tri Nugraha akhirnya membenarkan bahwa yang benar ada di BAP.
“Yang benar di BAP yang mulia,” jawab saksi Tri Nugraha yang memang terlihat plin plan dalam persidangan.
Selanjutnya, usai pertemuan tersebut, beberapa waktu kemudian proses jual tanah tersebut batal dilaksanakan karena tanah tersebut masih terlibat gugatan hingga tahap Peninjuan Kembali (PK).
Sedangkan Tri Nugraha mengaku pascabatal transaksi, antara dirinya dengan Terdakwa Sudikerta tak pernah bertemu lagi.