DENPASAR –Dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Eks Wakil Gubernur Bali Sudikerta ternyata benar adanya.
Seperti terungkap saat sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (14/11).
Aliran dana yang mengalir ke pejabat itu salah satunya masuk ke Eks Kepala Badan Pertananahan Nasional (BPN) Badung, Tri Nugraha.
Tak tanggung-tanggung, nilainya pun fantastis, yakni sebesar Rp 10 Milliar rupiah.
Menariknya dana yang masuk tersebut katanya sekadar pinjaman.
Dalam sidang, Tri Nugraha dihadapan majelis hakim pimpinan Etshar Oktavi menyebutkan, pada bulan Agustus 2013 lalu, terdakwa Sudikerta menelepom Tri Nugraha.
“Pada bulan Agustus 2013, Sudikerta telepon, Dia bilang tanah di Balangan sudah laku dan pembelinya masih sama, PT Maspion,” ujar Tri Nugraha dalam persidangan.
Karena sudah laku, Tri Nugraha mengaku diberikan pinjaman oleh Sudikerta senilai Rp 10 Milliar.
“Saya tidak diberikan fee. Tapi diberikan pinjaman sepuluh milliar dalam bentuk cek yang ditransfer sebanyak dua kali,” jelasnya.
Di Berita Acara Penyidikan (BAP) melalui saluran telepon anda bilang minta fee. Kok bisa jadi pinjaman? Tanya hakim.
“Sepuluh milliar ini pinjaman. Nggak ada prestasi saya kan. Paling Cuma tandatangan pergantian sertifikat dan nganter ke Surabaya saja,” jawab Tri Nugraha.
Hal tersebut pun cukup aneh. Sebab, hakim sendiri saja mencontohkan meminjam di bank senilai Rp 200 juta saja harus memenuhi banyak persyaratan.
Hakim pun tertawa, karena Sudikerta memberikan pinjaman tanpa syarat dan jaminan dengan nilai Rp 10 milliar ke Tri Nugraha begitu saja
Berulang kali Tri Nugraha menyebut itu pinjaman. Bahkan dalam cek yang diberikan Sudikerta juga tertulis pinjaman. Lalu uang senilai itu untuk apa? “Saya gunakan untuk beli kebun,” jawabnya.
Setelah uang tersebut cair dan dibelikan kebun dengan dikelola oleh istri Tri Nugraha, 5 tahun kemudian uang tersebut dikembalikan lagi ke Sudikerta melalui temannya. Tepatnya pada tahun 2018 lalu. “Iya sudah saya kembalikan lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketut Sudikerta sendiri membenarkan uang senilai Rp 10 Milliar tersebut memang dalam bentuk pinjaman tanpa ada waktu tertentu untuk mengembalikannya.
“Memang betul memberikan pinjaman,” singkatnya.