25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 7:55 AM WIB

Jadi Saksi Sudikerta, Kejati Bali Buka Peluang Eks Kepala BPN Jadi TSK

DENPASAR – Kesaksian eks Kepala Badan Pertananahan Nasional (BPN) Badung Tri Nugraha dalam sidang kasus dugaan penggelapan,

penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta tampaknya berbuntut panjang.

Ada sejumlah kejanggalan yang muncul dalam persidangan yang gelar pekan lalu. Yakni terkait aliran dana masuk senilai Rp 10 miliar ke Tri Nugraha yang diakuinya dalam bentuk pinjaman oleh Sudikerta.

Hakim yang dipimpin Etshar Oktavi sempat berdiskusi Panjang. Sebab bentuk pinjaman tersebut aneh, karena tanpa syarat dan disebutkan bukan sebagai sebuah fee.

Kini, muncul kabar Tri Nugraha akan ditersangkakan setelah memberi kesaksian di depan majelis hakim PN Denpasar.

Kajati Bali Idianto SH MH saat ditemui RadarBali.id usai acara Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara di Provinsi Bali dan juga melaunching Satgas Pengamanan Investasi dan Usaha menyebut peluang Tri Nugraha jadi tersangka.

“Masih berproses. Nanti kami umumkan (terkait status tersangka),” ujar Idianto, Kamis (21/11) siang.

Dalam siding sebelumnya, Tri Nugraha dihadapan majelis hakim pimpinan Etshar Oktavi menyebutkan, pada bulan Agustus 2013 lalu, terdakwa Sudikerta menelepom Tri Nugraha.

“Pada bulan Agustus 2013, Sudikerta telepon, Dia bilang tanah di Balangan sudah laku dan pembelinya masih sama, PT Maspion,” ujar Tri Nugraha.

Karena sudah laku, Tri Nugraha mengaku diberikan pinjaman oleh Sudikerta senilai Rp 10 miliar. “Saya tidak diberikan fee. Tapi diberikan pinjaman sepuluh milliar dalam bentuk cek yang ditransfer sebanyak dua kali,” jelasnya.

“Di Berita Acara Penyidikan (BAP) melalui saluran telepon Anda bilang minta fee. Kok bisa jadi pinjaman? tanya hakim.

“Sepuluh milliar ini pinjaman. Nggak ada prestasi saya kan. Paling cuma tandatangan pergantian sertifikat dan nganter ke Surabaya saja,” jawab Tri Nugraha.

Hal tersebut pun cukup aneh. Sebab, hakim sendiri saja mencontohkan meminjam di bank senilai Rp 200 juta saja harus memenuhi banyak persyaratan.

Hakim pun tertawa, karena Sudikerta memberikan pinjaman tanpa syarat dan jaminan dengan nilai Rp 10 milliar ke Tri Nugraha begitu saja

Berulang kali Tri Nugraha menyebut itu pinjaman. Bahkan dalam cek yang diberikan Sudikerta juga tertulis pinjaman. Lalu uang senilai itu untuk apa? “Saya gunakan untuk beli kebun,” jawabnya.

Setelah uang tersebut cair dan dibelikan kebun dengan dikelola oleh istri Tri Nugraha, 5 tahun kemudian uang tersebut dikembalikan lagi ke Sudikerta melalui temannya.

Tepatnya pada tahun 2018 lalu. “Iya sudah saya kembalikan lagi,” pungkasnya. Ketut Sudikerta sendiri membenarkan uang senilai Rp 10 milliar

tersebut memang dalam bentuk pinjaman tanpa ada waktu tertentu untuk mengembalikannya.  “Memang betul memberikan pinjaman,” singkatnya. 

DENPASAR – Kesaksian eks Kepala Badan Pertananahan Nasional (BPN) Badung Tri Nugraha dalam sidang kasus dugaan penggelapan,

penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta tampaknya berbuntut panjang.

Ada sejumlah kejanggalan yang muncul dalam persidangan yang gelar pekan lalu. Yakni terkait aliran dana masuk senilai Rp 10 miliar ke Tri Nugraha yang diakuinya dalam bentuk pinjaman oleh Sudikerta.

Hakim yang dipimpin Etshar Oktavi sempat berdiskusi Panjang. Sebab bentuk pinjaman tersebut aneh, karena tanpa syarat dan disebutkan bukan sebagai sebuah fee.

Kini, muncul kabar Tri Nugraha akan ditersangkakan setelah memberi kesaksian di depan majelis hakim PN Denpasar.

Kajati Bali Idianto SH MH saat ditemui RadarBali.id usai acara Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara di Provinsi Bali dan juga melaunching Satgas Pengamanan Investasi dan Usaha menyebut peluang Tri Nugraha jadi tersangka.

“Masih berproses. Nanti kami umumkan (terkait status tersangka),” ujar Idianto, Kamis (21/11) siang.

Dalam siding sebelumnya, Tri Nugraha dihadapan majelis hakim pimpinan Etshar Oktavi menyebutkan, pada bulan Agustus 2013 lalu, terdakwa Sudikerta menelepom Tri Nugraha.

“Pada bulan Agustus 2013, Sudikerta telepon, Dia bilang tanah di Balangan sudah laku dan pembelinya masih sama, PT Maspion,” ujar Tri Nugraha.

Karena sudah laku, Tri Nugraha mengaku diberikan pinjaman oleh Sudikerta senilai Rp 10 miliar. “Saya tidak diberikan fee. Tapi diberikan pinjaman sepuluh milliar dalam bentuk cek yang ditransfer sebanyak dua kali,” jelasnya.

“Di Berita Acara Penyidikan (BAP) melalui saluran telepon Anda bilang minta fee. Kok bisa jadi pinjaman? tanya hakim.

“Sepuluh milliar ini pinjaman. Nggak ada prestasi saya kan. Paling cuma tandatangan pergantian sertifikat dan nganter ke Surabaya saja,” jawab Tri Nugraha.

Hal tersebut pun cukup aneh. Sebab, hakim sendiri saja mencontohkan meminjam di bank senilai Rp 200 juta saja harus memenuhi banyak persyaratan.

Hakim pun tertawa, karena Sudikerta memberikan pinjaman tanpa syarat dan jaminan dengan nilai Rp 10 milliar ke Tri Nugraha begitu saja

Berulang kali Tri Nugraha menyebut itu pinjaman. Bahkan dalam cek yang diberikan Sudikerta juga tertulis pinjaman. Lalu uang senilai itu untuk apa? “Saya gunakan untuk beli kebun,” jawabnya.

Setelah uang tersebut cair dan dibelikan kebun dengan dikelola oleh istri Tri Nugraha, 5 tahun kemudian uang tersebut dikembalikan lagi ke Sudikerta melalui temannya.

Tepatnya pada tahun 2018 lalu. “Iya sudah saya kembalikan lagi,” pungkasnya. Ketut Sudikerta sendiri membenarkan uang senilai Rp 10 milliar

tersebut memang dalam bentuk pinjaman tanpa ada waktu tertentu untuk mengembalikannya.  “Memang betul memberikan pinjaman,” singkatnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/