SINGARAJA – Pertemuan strategis dengan para pemangku kepentingan memang perlu dilakukan dalah hal mengoptimalisasikan pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mengingat pentingnya pertemuan dengan pemangku kepentingan tersebut,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja bersama dengan Kejaksaan Negeri Buleleng, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali menggelar forum koordinasi (forkor) di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (11/11).
Diselenggarakannya forum ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan badan usaha selaku
pemberi kerja yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng serta sebagai ajang bertukar pikiran dan penyamaan persepsi terkait regulasi nasional atas penegakan kepatuhan badan usaha.
Upaya untuk mematuhkan badan usaha di wilayah kabupaten Buleleng dilakukan pihak BPJS Kesehatan bersama-sama dengan tim forum koordinasi.
Dukungan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Wahyudi, S.H., M.H. pun diungkapkan pada acara forum tersebut.
“Dibentuknya tim koordinasi ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasikan program JKN-KIS, yang mana program ini adalah program pemerintah dan sudah sepatutnya
mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari pihak kejaksaan. Pihak kami siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja
dalam mematuhkan badan usaha di wilayah kabupaten Buleleng. Dukungan yang kami berikan adalah dengan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan BPJS Kesehatan,
ikut serta dalam kegiatan pemeriksaan bersama, sosialisasi terpadu, pemberian surat peringatan berdasarkan rekomendasi dari BPJS Kesehatan.
Selain itu kami siap memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Buleleng dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Kami akan menindak tegas terhadap badan usaha yang tidak patuh,” jelasnya saat tim Jamkesnews menemuinya di sela-sela acara forum koordinasi tersebut.
Kasidatun Kejari Buleleng Ali Munif, S.H ikut menambahkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tersebut.
“Betul selain kami siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam hal mematuhkan badan usaha se-Kabupaten Buleleng kami juga siap memberikan bantuan hukum,
pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu, agar program ini dapat berjalan dengan baik,” tambah Ali.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani mengatakan hal yang senada.
“Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, untuk menegakkan aturan,
kami perlu dukungan dari berbagai pihak, sangat dibutuhkan sinergi dari aparat penegak hukum yakni pihak Kejaksaan
dan semua pihak yang berkepentingan wajib bergotong royong dalam rangka menyukseskan program pemerintah ini,” tegas Elly.
Elly pun mengungkapkan, “Di wilayah kabupaten Buleleng masih terdapat badan usaha yang belum patuh dalam hal mendaftarkan
seluruh pekerjanya dan terdapat pula badan usaha yang tidak melakukan kewajibannya dalam hal membayar iuran.
Kami telah melakukan upaya untuk mematuhkan badan usaha tersebut, salah satunya dengan cara menyampaikan
surat peringatan kepada badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, namun tetap saja surat peringatan kami belum ditanggapi dengan baik.
Untuk mengatasi hal tersebut, kami memerlukan dukungan baik dari pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum maupun pihak pemerintah daerah tentunya.
Diharapkan dengan dukungan dari berbagai pihak, badan usaha/pemberi kerja yang belum patuh agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tertib membayar iuran,
karena terdapat sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya atau keterlambatan pembayaran iuran yakni berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tutup Elly. (rba)