DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejari Denpasar akhirnya menahan dan menitipkan Bendahara Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih
ke Lapas Kerobokan, Denpasar usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewangan dana APBDes, Selasa (3/12).
Menanggpi hal tersebut, Nyoman Mardika selaku warga yang melaporkan dugaan kasus penyelewengan dana APBDes Dauh Puri Kelod pun berharap pihak kejaksaan tidak tebang pilih dalam kasus ini.
“Kalau saya sebagai pelapor berharap kasus ini diselesaikan sesuai dengan aturan dan seadil-adilnya sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih,” kata Nyoman Mardika.
Meski sudah ada ditetapkan tersangka, Mardika sendiri mengaku belum puas. Sebab, kasus ini berjalan terlalu lama, atau hampir 1 tahun hingga akhirnya baru memunculkan satu nama yang jadi tersangka.
Yang cukup menarik, Ariyaningsi sempah menyinggung bahwa untuk persoalan keuangan, semua diketahui oleh perbekel (mantan) kala itu.
Namun hingga kini status sang mantan perbekel belum jelas. Mardika berharap Kejari Denpasar mesti bekerja sesuai dengan tupoksi sebagaimana yang diamanatkan sebagai penegak hukum sendiri.
“Jangan sampai ada pihak lain yang mengintervensi. Yang salah ya disalahkan. Terlebih ini sudah menjadi wacana publik dan publik yang akan menilainya nanti, bahkan sampai ke pengadilan,” ujarnya.