33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 12:25 PM WIB

Eks Perbekel Ngotot Menyangkal, Mardika: Inspektorat Bisa Periksa Lagi

DENPASAR – Mantan Perbekel Dauh Puri Kelod yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar I Gusti Made Wira Namiartha masih ngotot tidak terlibat

kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat yang ditangani Kejari Denpasar.

Dia balik menyalahkan tersangka Bendahara Desa Dauh Puri Kelod Ni Luh Putu Ariyaningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar.

Kondisi ini mengundang reaksi pelapor kasus korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Nyoman Mardika. Mardika mengatakan, Gung Nami punya hak untuk menyangkal.

Sebagai kuasa pengguna anggaran yang wajib mengetahui keluar masuknya uang, kata dia, perbekel tidak bisa mengatakan tidak tahu.

Karena, kata dia, perbekel tidak hanya berurusan dengan masyarakat, tapi juga berurusan dengan tata kelola anggaran APBDes, berdasar permendagri 113/2015, sebelum dirubah permendagri 20/2018.

Semua transaksi keuangan yang menggunakan anggaran APBDes wajib atas sepengetahuan perbekel.

“Persoalan menggunakan atau tidak anggaran APDes untuk kepentingan pribadi itu urusan dengan penyidik kejaksaan,” ungkapnya. 

Saat itu kebetulan Mardika yang memediasi beberapa kali pertemuan, sebelum pihaknya yang melaporkan.  Sebab,  masing-masing pihak masih merasa tidak bersalah.

“Maka kami mohon inspektorat melakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan inspektorat sesuai dengan yang sudah diberitakan. Dan LHP khusus itu saya jadikan salah satu bukti pelaporan ke Kejati Bali waktu itu,” tukasnya  

Untuk diketahui, sebelum dikeler ke Lapas Kerobokan, Ariyaningsih memberikan pernyataan mengejutkan. Dia merasa dijadikan tumbal alias dikorbankan dalam kasus ini.

Wajar, karena dari sejumlah pihak yang sempat menikmati uang APBDes, hanya dia yang dijerat hukum. Sementara yang lain tidak. 

Yang mengejutkan lagi, Ariyaningsih menyebut mantan perbekel pernah melakukan penarikan langsung dana APBDes sebanyak dua kali.

Besaran uangnya Rp 80 juta dan Rp 70 juta. Jika ditotal Rp 150 juta. “Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa,” imbuh perempuan lulusan SMA itu.

Ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan, Ariyaningsih kembali meneteskan air mata sambil menganggukkan kepala.

Menurut dia, mestinya tidak hanya dirinya yang bertanggung jawab dalam kasus ini. “Saya minta kepada Pak Jaksa, supaya saya dibantu diberikan keringanan,” imbuhnya lantas masuk ke dalam mobil tahanan. 

DENPASAR – Mantan Perbekel Dauh Puri Kelod yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar I Gusti Made Wira Namiartha masih ngotot tidak terlibat

kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat yang ditangani Kejari Denpasar.

Dia balik menyalahkan tersangka Bendahara Desa Dauh Puri Kelod Ni Luh Putu Ariyaningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar.

Kondisi ini mengundang reaksi pelapor kasus korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Nyoman Mardika. Mardika mengatakan, Gung Nami punya hak untuk menyangkal.

Sebagai kuasa pengguna anggaran yang wajib mengetahui keluar masuknya uang, kata dia, perbekel tidak bisa mengatakan tidak tahu.

Karena, kata dia, perbekel tidak hanya berurusan dengan masyarakat, tapi juga berurusan dengan tata kelola anggaran APBDes, berdasar permendagri 113/2015, sebelum dirubah permendagri 20/2018.

Semua transaksi keuangan yang menggunakan anggaran APBDes wajib atas sepengetahuan perbekel.

“Persoalan menggunakan atau tidak anggaran APDes untuk kepentingan pribadi itu urusan dengan penyidik kejaksaan,” ungkapnya. 

Saat itu kebetulan Mardika yang memediasi beberapa kali pertemuan, sebelum pihaknya yang melaporkan.  Sebab,  masing-masing pihak masih merasa tidak bersalah.

“Maka kami mohon inspektorat melakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan inspektorat sesuai dengan yang sudah diberitakan. Dan LHP khusus itu saya jadikan salah satu bukti pelaporan ke Kejati Bali waktu itu,” tukasnya  

Untuk diketahui, sebelum dikeler ke Lapas Kerobokan, Ariyaningsih memberikan pernyataan mengejutkan. Dia merasa dijadikan tumbal alias dikorbankan dalam kasus ini.

Wajar, karena dari sejumlah pihak yang sempat menikmati uang APBDes, hanya dia yang dijerat hukum. Sementara yang lain tidak. 

Yang mengejutkan lagi, Ariyaningsih menyebut mantan perbekel pernah melakukan penarikan langsung dana APBDes sebanyak dua kali.

Besaran uangnya Rp 80 juta dan Rp 70 juta. Jika ditotal Rp 150 juta. “Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa,” imbuh perempuan lulusan SMA itu.

Ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan, Ariyaningsih kembali meneteskan air mata sambil menganggukkan kepala.

Menurut dia, mestinya tidak hanya dirinya yang bertanggung jawab dalam kasus ini. “Saya minta kepada Pak Jaksa, supaya saya dibantu diberikan keringanan,” imbuhnya lantas masuk ke dalam mobil tahanan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/