DENPASAR – Nikita Olkhovskyi Sergeevich, 33, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (10/12) kemarin.
Pria asal Ukraina ini terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja dan kokain. Majelis hakim yang ketuai I Wayan Kawisada memvonis 1 tahun rehabilitasi.
“Mengadili terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan diperintahkan rehabilitas,” sebut hakim Kawisada.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antara yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas hukuman tersebut, jaksa mengaku pikir-pikir sedangkan terdakwa yang merupakan pria kelahiran Russia Magandan ini langsung menerima.
Yang menarik, terdakwa ini sudah mengonsumsi narkotika sejak umur 16 tahun atau hampir separuh umurnya.
Ia pun mengaku menggunakan barang tersebut karena merasa depresi. Di negaranya dia pernah direhabilitasi tetapi tidak tuntas.
Hakim memutus terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a mengingat terdakwa hanya sebagai pengguna dan tidak mengetahui di Indonesia, barang tersebut dilarang.
Kasus ini berawal saat terdakwa membeli 11 plastik klip ganja dan 1 plastik klip kokain dari orang yang tidak dikenalnya yang ditemui di Lava Vela, 17 Mei 2018 sekitar pukul 23.30 Wita.
Setelah membeli dua jenis narkoba itu, terdakwa pilang ke ke penginapannya di Vila Barita kamar Nomor 101.
Kemudian pada tanggal 19 Maret 2019, terdakwa menggunakan ganja yang dibelinya itu. Namun, sehari setelah itu, sekira pukul 13.30 Wita datang petugas polisi dan melakukan penangkapan terhadapnya sekaligus melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan satu buah tas kain yang didalamnya berisikan 10 plastik klip ganja dengan berat 20,41 gram serta 1 plastik klip berisikan serbuk warna putih yang diduga kokain sebarat 0,45 gram.