DENPASAR – Harapan I Ketut Suasta menghirup udara bebas harus kandas. Pasalnya, hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan petinggi PSSI Kabuaten Gianyar itu.
Suasta diduga mengorupsi dana turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar sebesar Rp 152 juta lebih. Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi dalam sidang putusan sela kemarin (10/12).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus terdakwa Suasta.
“Menolak keberatan terdakwa dan tidak dapat diterima seluruhnya,” tegas hakim Esthar Oktavi.
Selanjutnya hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai wakil sekretaris umum pengurus cabang PSSI Kabupaten Gianyar itu pun harus kembali menjalin sidang pembuktian.
JPU akan menghadirkan sejumlah saksi dalam proses pembuktian. “Tolong hadirkan para saksi untuk didengar keterangannya di persidangan,” perintah hakim Esthar.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) juncto
Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU yang sama.